Indeks Intergritas Nasional 2023 Turun, Begini Kata KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya penurunan pada indeks integritas nasional pada 2023. Ini didasarkan pada hasil survei penilaian integritas (SPI) yang mendapat skor 70,97 di 2023, turun dari tahun sebelumnya yang sebesar 71,94. 

"SPI pada tahun 2023 menunjukkan penurunan" Kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam siaran di kanal Youtube KPK, dikutip Minggu (28/1).

Padahal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) menetapkan indeks integritas nasional ditargetkan naik 2 poin setiap tahun.


Fakta bahwa indeks integritas nasional kecenderungannya menurun, mengindikasikan bahwa indonesia rentan terhadap masalah korupsi.

"Jadi masih banyak pekerjaan rumah berupa perbaikan sistem tata kelola, regulasi, dan komitmen yang harus segera diperbaiki,” kata Johanis.

Baca Juga: KPK: OTT di Sidoarjo Terkait Pemotongan Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

Johanis juga menyebutkan beberapa aspek fundamental yang diperhatikan berkaca dari capaian indeks SPI 2023 salah satunya biaya demokrasi atau politik yang terlalu mahal.

"Ini berdampak pada terjadinya konflik kepentingan, terutama para sponsor pencalonan kepala daerah yang berdampak pada proyek dan beberapa pengadaan barang dan jasa," ucapnya.

Kemudian, perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa dan adopsi sistem pelayanan perizinan yang terpadu dan sistem pengelolaan SDM yang lebih mendorong kinerja pegawai.

Termasuk regulasi untuk pencegahan dan mitigasi benturan kepentingan (conflict of interest) dan percepatan digitalisasi pelayanan publik di semua sektor.

"KPK berpendapat bahwa kenaikan dan penurunan skor SPI sangat dipengaruhi oleh komitmen nyata dari pimpinan lembaga baik di pusat maupun di pemerintah daerah," ujarnya.

Untuk itu, diperlukan kerja keras bersama antar-lembaga pemerintah pusat dan daerah. Koordinasi yang lebih baik dan komitmen kuat dari setiap pimpinan lembaga untuk pemberantasan korupsi juga dibutuhkan.

"Komitmen pimpinan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi akan terlihat ketika skor SPI dipandang sebagai potret dari kondisi saat ini,” imbuh Johanis.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Sebagai informasi, SPI 2023 dilakukan terhadap 3,1 juta orang. Sekitar 58% merupakan pegawai internal kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, 40% masyarakat dan dua persen lainnya pakar.

SPI dilakukan untuk mengukur sejauh mana risiko korupsi saat ini baik di instansi pemerintah baik kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat