Indeks jeblok, OJK rilis SE buyback tanpa RUPS



JAKARTA. Longsornya IHSG membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis surat edaran (SE) yang membolehkan emiten melakukan buyback tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) terlebih dahulu.

Nurhaida, Kepela Eksekutif bidang Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan draf final SE tersebut Kamis (20/8) sore dan akan menekennya hari ini Jumat, (21/8). "Hari ini akan resmi berlaku," ujarnya kepada.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sejumlah pertimbangan dirilisnya SE itu diantaranya anjloknya IHSG secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Jika dihitung dari level tertinggi hingga level terendah, IHSG sudah ambles sekitar 21%.


Level IHSG tertinggi terjadi pada April 2015 yang mencapai angka 5.523. Sedangkan, level terendah IHSG terjadi hari ini. Pada awal perdagangan sesi II, IHSG terjun ke level 4.343. Selain itu, kondisi global dan pertumbuhan ekonomi yang cenderung melambat juga menjadi perhatian wasit pasar keuangan ini.

Guna memberi stimulus pada perekonomian, maka OJK menjadikan hal tersebut sebagai kondisi lain yang bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan buyback tanpa RUPS ini. Peraturan OJK (POJK) Nomor 2/POJK/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar Berfluktuasi secara Signifikan menyebut, buyback tanpa RUPS bisa dilakukan jika pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan.

Adapun, yang dimaksud berfluktuasi adalah jika IHSG selama tiga hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15% atau lebih atau kondisi lain yang ditetapkan OJK. Kondisi lain inilah yang diatur dalam SE tersebut. Nah, SE yang resmi berlaku hari ini memuat tentang kondisi lain yang dimaksud.

Sehingga, emiten bisa mengeksekusi kebijakan tersebut sesuai POJK. Jadi, emiten diperbolehkan melakukan pembelian kembali saham maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS. Hanya saja, tujuh hari bursa setelah pasar berfluktuasi, emiten harus memberikan keterbukaan informasi terkait rencana tersebut.

Periode buyback dibatasi maksimal tiga bulan setelah keterbukaan informasi dilakukan. Namun, emiten bisa memperpanjang periode buyback selama aturan itu belum dicabut. Terkait pengalihan kembali saham (refloat), emiten bisa melakukannya tiga puluh hari setelah periode buyback berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto