KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia menempati urutan ke-45 dari 50 negara dalam edisi ketujuh laporan tahunan indeks kekayaan intelektual yang diluncurkan oleh Global Innovation Policy Center (GIPC), sebuah lembaga bagian Kamar Dagang Amerika Serikat. Laporan ini disusun berdasarkan 45 indikator dari delapan kategori utama yakni paten, hak cipta, merek dagang, rahasia dagang, komersiaslisasi aset kekayaan intelektual, penegakan hukum, efisiensi sistem, serta keanggotaan dan ratifikasi perjanjian internasional. Atas berbagai indikator tersebut, Indonesia memperoleh nilai 12,87 atau menurun 30,35% dari edisi sebelumnya. Meski berada di peringkat ke-45, GIPC menjelaskan, Indonesia telah mengambil berbagai langkah positif untuk membawa kerangka kebijakan kekayaan intelektualnya menjadi setara dengan negara di Asia Tenggara.
Indeks kekayaan intelektual Indonesia ada di peringkat ke-45
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia menempati urutan ke-45 dari 50 negara dalam edisi ketujuh laporan tahunan indeks kekayaan intelektual yang diluncurkan oleh Global Innovation Policy Center (GIPC), sebuah lembaga bagian Kamar Dagang Amerika Serikat. Laporan ini disusun berdasarkan 45 indikator dari delapan kategori utama yakni paten, hak cipta, merek dagang, rahasia dagang, komersiaslisasi aset kekayaan intelektual, penegakan hukum, efisiensi sistem, serta keanggotaan dan ratifikasi perjanjian internasional. Atas berbagai indikator tersebut, Indonesia memperoleh nilai 12,87 atau menurun 30,35% dari edisi sebelumnya. Meski berada di peringkat ke-45, GIPC menjelaskan, Indonesia telah mengambil berbagai langkah positif untuk membawa kerangka kebijakan kekayaan intelektualnya menjadi setara dengan negara di Asia Tenggara.