KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 turun dari 40 menjadi 37, sehingga peringkat Indonesia pun merosot dari 85 ke peringkat 102. Namun, pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, IPK tak hanya dilihat sebatas angka saja. Pemerintah dan semua kalangan baiknya melihat apa yang terjadi dan apa yang membuat IPK jeblok. "Mari kita melihatnya dalam konteks apa yang harus dilakukan. Apa yang harus kita perbuat dengan indeks ini," jelas Bivitri dalam diskusi virtual, Kamis (27/1).
Indeks persepsi korupsi Indonesia turun, ini kata pakar hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 turun dari 40 menjadi 37, sehingga peringkat Indonesia pun merosot dari 85 ke peringkat 102. Namun, pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, IPK tak hanya dilihat sebatas angka saja. Pemerintah dan semua kalangan baiknya melihat apa yang terjadi dan apa yang membuat IPK jeblok. "Mari kita melihatnya dalam konteks apa yang harus dilakukan. Apa yang harus kita perbuat dengan indeks ini," jelas Bivitri dalam diskusi virtual, Kamis (27/1).