India belum pangkas bea masuk impor minyak sawit asal Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. India belum menurunkan tarif bea masuk bagi minyak sawit asal Indonesia. Sebelumnya India menaikkan tarif bea masuk Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO). RBDPO asal Indonesia dikenai tarof sebesar 50%.

"Sejauh ini India belum merespons permintaan Indonesia," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (30/6).

Besarnya tarif RBDPO Indonesia di India menurunkan ekspor. Pasalnya untuk produk yang sama dari Malaysia dikenai tarif lebih kecil yaitu 45%.


Oleh karena itu, Joko bilang, ekspor miinyak sawit ke India akan kembali turun. Sebelumnya pada tahun 2018 ekspor minyak sawit ke India juga mengalami penurunan.

Ekspor sawit Indonesia ke India tahun 2018 mencapai 6,7 juta ton. Angka tersebut turun dibandingkan tahun 2017 yang  di atas 7 juta ton.

"Selama 2019 ini ekspor minyak sawit Indonesia ke India masih mengalami penurunan," terang Joko.

Sebelumnya pemerintah telah melakukan negosiasi dengan India. Salah satu hal yang disepakati untuk menurunkan bea masuk minyak sawit ke India adalah dengan pertukaran menurunkan bea masuk gula mentah (raw sugar) dari India di Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberi kelonggaran pada tarif bea masuk untuk raw sugar yang berasal dari India. Pelonggaran tersebut tercantum dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2019.  

Dalam dokumen tersebut Kemkeu menetapkan tarif bea masuk atas gula tebu dan gula tebu lainnya sebesar 5%. Ini mengubah aturan sebelumnya yakni PMK 27/2017 yang menetapkan tarif bea masuk gula dengan menggunakan skema most favoured nation (MFN), dengan kata lain menggunakan tarif umum Rp 550/kg atau minimal 10%. 

Meski begitu hingga saat ini belum ada perubahan tarif bagi minyak sawit Indonesia. Selain pemerintah, pengusaha juga aktif melakukan negosiasi dengan India.

"Pengusaha terus berkomunikasi dan melakukan advokasi bersama dengan pendekatan lain," jelas Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat