KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. India membuat langkah mengejutkan setelah berniat mengusulkan undang-undang yang melarang cryptocurrency (uang kripto), mendenda siapa pun yang berdagang di negara itu atau bahkan memegang aset digital semacam itu. Hal ini dapat menjadi pukulan bagi jutaan investor yang sedang menumpuk aset investasi paling panas saat ini. Seorang pejabat senior pemerintah mengatakan kepada Reuters, RUU itu bakal menjadi salah satu kebijakan paling ketat di dunia terhadap mata uang kripto. RUU tersebut bakal mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan transfer aset crypto, kata pejabat itu, yang memiliki pengetahuan langsung tentang rencana tersebut.
India berniat keluarkan UU larangan uang kripto, menghukum penambang dan pedagang
KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. India membuat langkah mengejutkan setelah berniat mengusulkan undang-undang yang melarang cryptocurrency (uang kripto), mendenda siapa pun yang berdagang di negara itu atau bahkan memegang aset digital semacam itu. Hal ini dapat menjadi pukulan bagi jutaan investor yang sedang menumpuk aset investasi paling panas saat ini. Seorang pejabat senior pemerintah mengatakan kepada Reuters, RUU itu bakal menjadi salah satu kebijakan paling ketat di dunia terhadap mata uang kripto. RUU tersebut bakal mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan transfer aset crypto, kata pejabat itu, yang memiliki pengetahuan langsung tentang rencana tersebut.