KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India melalui Final Finding F. No. 7/03/2021 yang diterbitkan tanggal 31 Juli 2021 yang lalu merekomendasikan untuk tidak lagi mengenakan bea masuk anti dumping terhadap produk serat rayon atau viscose fiber asal Indonesia. Sebagai asosiasi yang mewakili empat perusahaan produsen viscose fiber dalam negeri yang menjadi anggotanya, Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran di Kementerian Perdagangan RI sehingga BMAD viscose fiber asal Indonesia yang sudah diberlakukan selama 11 tahun bisa dihentikan. "“Kami sangat mengapresiasi upaya dan kerja keras yang dilakukan Menteri Perdagangan (Mendag) dan jajarannya, khususnya DitJen Daglu, Direktur Pengamanan Perdagangan dan juga Atase Perdagangan kita di New Delhi yang tak kenal lelah meyakinkan otoritas India bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan sudah saatnya untuk segera dicabut,” ujar Sekretaris Jenderal APSyFI, Redma Gita Wirawasta dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (5/8).
India hentikan pengenaan BMAD serat rayon asal Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India melalui Final Finding F. No. 7/03/2021 yang diterbitkan tanggal 31 Juli 2021 yang lalu merekomendasikan untuk tidak lagi mengenakan bea masuk anti dumping terhadap produk serat rayon atau viscose fiber asal Indonesia. Sebagai asosiasi yang mewakili empat perusahaan produsen viscose fiber dalam negeri yang menjadi anggotanya, Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran di Kementerian Perdagangan RI sehingga BMAD viscose fiber asal Indonesia yang sudah diberlakukan selama 11 tahun bisa dihentikan. "“Kami sangat mengapresiasi upaya dan kerja keras yang dilakukan Menteri Perdagangan (Mendag) dan jajarannya, khususnya DitJen Daglu, Direktur Pengamanan Perdagangan dan juga Atase Perdagangan kita di New Delhi yang tak kenal lelah meyakinkan otoritas India bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan sudah saatnya untuk segera dicabut,” ujar Sekretaris Jenderal APSyFI, Redma Gita Wirawasta dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (5/8).