KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. India telah merevisi perjanjian pajaknya dengan Prancis, yang telah berusia tiga dekade. Kementerian Keuangan India mengatakan, revisi perjanjian pajak ini akan membantu perusahaan-perusahaan besar Prancis menghemat jutaan dolar dalam pungutan dividen, sementara itu juga memperluas wewenang New Delhi untuk mengenakan pajak pada transaksi tertentu. Mengutip Reuters, Senin (23/2/2026) berdasarkan aturan baru, perusahaan Prancis yang memegang setidaknya 10% saham di entitas India akan membayar pajak 5% atas dividen, turun dari 10% sebelumnya. Namun, untuk kepemilikan saham minoritas Prancis di bawah 10% di perusahaan-perusahaan India, pajak dividen akan naik dari 10% menjadi 15%.
India Merevisi Perjanjian Pajak Dengan Prancis, Pangkas Pajak Dividen Investor Besar
KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. India telah merevisi perjanjian pajaknya dengan Prancis, yang telah berusia tiga dekade. Kementerian Keuangan India mengatakan, revisi perjanjian pajak ini akan membantu perusahaan-perusahaan besar Prancis menghemat jutaan dolar dalam pungutan dividen, sementara itu juga memperluas wewenang New Delhi untuk mengenakan pajak pada transaksi tertentu. Mengutip Reuters, Senin (23/2/2026) berdasarkan aturan baru, perusahaan Prancis yang memegang setidaknya 10% saham di entitas India akan membayar pajak 5% atas dividen, turun dari 10% sebelumnya. Namun, untuk kepemilikan saham minoritas Prancis di bawah 10% di perusahaan-perusahaan India, pajak dividen akan naik dari 10% menjadi 15%.
TAG: