KONTAN.CO.ID -INDIA. Pemerintah India memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) perusahaan menjadi sekitar 25% dari sebelumnya 30%. Insentif ini diberikan agar perusahaan kembali berinvestasi untuk mengangkat ekonomi India yang ada di level terendahnya enam tahun terakhir. Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengatakan kepada jurnalis, termasuk Reuters, dengan tarif PPh di kisaran 25%, India bisa bersaing dengan negara-negara Asia. "Kebijakan ini berlaku tahun fiskal ini. Mereka juga bisa membayar PPh 22%, selama tidak menikmati fasilitas pajak lain," ujar Sithaman. PPh badan dengan tarif 17% juga akan diberikan kepada perusahaan baru yang dirikan pada atau setelah Oktober 2019 jika sudah produksi di 2023. "Bagi investor asing yang memiliki anak perusahaan India atau bermitra dengan perusahaan India juga bisa mendapatkan tarif pajak perusahaan yang lebih rendah," ujar Sitharaman. India juga tengah mempertimbangkan untuk memangkas pajak pertambahan nilai atau PPN atas 22 produk.
India pangkas Pajak Badan dan PPN
KONTAN.CO.ID -INDIA. Pemerintah India memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) perusahaan menjadi sekitar 25% dari sebelumnya 30%. Insentif ini diberikan agar perusahaan kembali berinvestasi untuk mengangkat ekonomi India yang ada di level terendahnya enam tahun terakhir. Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengatakan kepada jurnalis, termasuk Reuters, dengan tarif PPh di kisaran 25%, India bisa bersaing dengan negara-negara Asia. "Kebijakan ini berlaku tahun fiskal ini. Mereka juga bisa membayar PPh 22%, selama tidak menikmati fasilitas pajak lain," ujar Sithaman. PPh badan dengan tarif 17% juga akan diberikan kepada perusahaan baru yang dirikan pada atau setelah Oktober 2019 jika sudah produksi di 2023. "Bagi investor asing yang memiliki anak perusahaan India atau bermitra dengan perusahaan India juga bisa mendapatkan tarif pajak perusahaan yang lebih rendah," ujar Sitharaman. India juga tengah mempertimbangkan untuk memangkas pajak pertambahan nilai atau PPN atas 22 produk.