India Usulkan Larangan Penambahan Gula pada Produk Pangan Bayi di Bawah 6 Bulan



KONTAN.CO.ID -  Badan pengawas keamanan pangan India pada hari Sabtu (17/10) mengusulkan larangan penambahan sukrosa dan fruktosa ke dalam produk pangan untuk bayi berusia hingga enam bulan. 

Langkah ini memperketat aturan mengenai penambahan gula dalam produk nutrisi bayi.

Menurut aturan yang berlaku saat ini, laktosa dan polimer glukosa merupakan sumber karbohidrat yang diutamakan dalam produk nutrisi bayi, sementara sukrosa dan fruktosa boleh ditambahkan jika diperlukan, dengan batasan tertentu, ungkap badan pengawas tersebut.


Langkah ini diambil di tengah upaya pengetatan pengawasan keamanan pangan di India. 

Baca Juga: Zelenskiy: Pembatasan Kecepatan Starlink Hambat Ukraina Cegat Drone Rusia

Pihak berwenang telah memaksa sejumlah tempat makan lokal dan restoran bermerek untuk menghentikan operasionalnya. Selain itu, dorongan untuk mencantumkan label peringatan pada bagian depan kemasan juga telah mengguncang industri makanan kemasan di India yang bernilai lebih dari US$ 100 miliar.

Otoritas Keamanan dan Standar Pangan India (FSSAI) menyatakan bahwa usulan tersebut bertujuan untuk mengurangi paparan bayi terhadap tambahan gula serta mengatasi risiko kesehatan yang berkaitan dengan obesitas pada anak.

FSSAI menambahkan, peraturan yang ada saat ini telah menetapkan standar komposisi nutrisi, kualitas, dan keamanan untuk produk nutrisi bayi yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia 24 bulan.

Para aktivis dan pejabat telah lama menyuarakan kekhawatiran mengenai meningkatnya angka obesitas, khususnya di kalangan anak-anak. 

Menurut sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal medis berjudul The Lancet, terdapat 180 juta orang dewasa di India yang mengalami kelebihan berat badan atau obesitas pada tahun 2021, dan angka ini diproyeksikan mencapai 450 juta pada tahun 2050.

Dalam beberapa bulan terakhir, FSSAI dan sejumlah badan pengawas di tingkat negara bagian telah meningkatkan pemeriksaan keamanan pangan. 

Mereka secara rutin merilis informasi kepada publik, termasuk foto dan video dari kegiatan inspeksi yang menarik perhatian luas di dunia maya.

Pada bulan Agustus, FSSAI sempat mengusulkan penggunaan tanda berbentuk segi enam berwarna merah pada label produk pangan yang mengandung dua atau lebih zat gizi yang menjadi perhatian seperti gula, garam, atau lemak jenuh dalam kadar tinggi. Namun, setelah menuai protes dari masyarakat, FSSAI memperketat usulan tersebut dengan menyatakan bahwa label peringatan kini wajib dicantumkan jika terdapat setidaknya satu zat gizi yang melebihi ambang batas yang ditetapkan.

Baca Juga: Gubernur BoE Ikut Walkout saat Rusia Berpidato di Pertemuan IMF