Indika Energy (INDY) tebar dividen US$ 30 juta dan rombak susunan komisaris & direksi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perusahaan tambang batubara, PT Indika Energy Tbk (INDY) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini (22/4). Dalam RUPST kali ini, INDY memutuskan membagi dividen kepada para pemegang saham.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima Kontan, RUPST INDY menyetujui penggunaan laba perusahaan dan pembagian dividen tunai dari laba ditahan perusahaan tanggal 31 Desember 2019 sebesar US$ 30 juta.

Baca Juga: Enggak Kerja, Lo Kheng Hong Terima Uang Rp 16,5 Miliar dari Petrosea (PTRO)


Angka tersebut mengacu pada nilai tukar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 22 April 2020 yakni sebesar US$ 0,005758 per saham.

Selain pembagian dividen, RUPST memutuskan menerima laporan tahunan INDY di tahun 2019, mengesahkan laporan keuangan tahun 2019, serta memberikan pembebasan sepenuhnya atau acquit et de charge kepada Direksi dan Komisaris atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan di tahun 2019.

Yang tak kalah penting, RUPST juga menghasilkan keputusan adanya susunan Dewan Komisaris dan Direksi INDY yang baru sebagai berikut:

Baca Juga: Petrosea (PTRO) akan bagi dividen US$ 7 juta, simak jadwalnya

Dewan Komisaris:

-          Agus Lasmono sebagai Komisaris Utama;

-          Richard Bruce Ness sebagai Wakil Komisaris Utama;

-          Indracahya Basuki sebagai Komisaris;

-          Farid Harianto sebagai Komisaris Independen;

-          Eko Putro Sandjojo sebagai Komisaris Independen.

Baca Juga: Sudah terdiskon banyak, saatnya koleksi saham-saham emiten tambang batubara

Direksi:

-          M. Arsjad Rasjid P.M. sebagai Direktur Utama;

-          Azis Armand sebagai Wakil Direktur Utama;

-          Retina Rosabai sebagai Direktur;

-          Purbaja Pantja sebagai Direktur;

-          Kamen Kamenov Palatov sebagai Direktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli