Indika mendapat keringanan syarat obligasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Indika Energy Tbk (INDY) untuk memperbesar kepemilikan saham di PT Kideco Jaya Agung, nampaknya bakal berjalan mulus. Sebab, pengajuan keringanan syarat obligasi atau consent solicitation telah disetujui.

Permintaan INDY itu diajukan kepada pemegang obligasi (bondholder) senilai US$ 500 juta yang akan jatuh tempo pada 2023 mendatang. "Sebesar 97,1% bondholders sudah setuju dengan permintaan keringanan yang kami ajukan," ujar Arsjad Rasjid, Direktur Utama INDY kepada KONTAN, Selasa (17/10).

Seperti diketahui, INDY berencana mengakuisisi 45% saham Kideco, produsen batubara terbesar ketiga di Indonesia. Sekitar 40% saham akan dibeli dari Samtan Co Ltd dengan nilai US$ 610 juta.


Lalu, 5% saham Kideco akan diakuisisi dari PT Muji Inti Utama senilai US$ 67,5 juta. Sehingga total transaksi ini mencapai US$ 677,5 juta. Usai transaksi, INDY akan menjadi pemegang saham mayoritas Kideco dengan kepemilikan saham total mencapai 91% saham. Sedangkan Samtan tetap mempertahankan 9% kepemilikan saham di Kideco.

Dana akuisisi tersebut nantinya berasal dari penerbitan global bond senilai US$ 600 juta. Namun, sebelum menerbitkan obligasi baru dengan kupon 9,5% per tahun itu, INDY perlu meminta keringanan syarat obligasi lama.

Arsjad bilang, keringanan ini akan mempermudah INDY dalam menjalankan operasional perusahaan. "Terutama dalam kaitan operasional manajemen keuangan dan mendapatkan dukungan untuk akuisisi Kideco," jelasnya.

Sayangnya, ia belum bersedia memberikan rincian keringanan yang telah disetujui pemegang obligasi. Namun, berdasarkan laporan keuangan INDY, ada sejumlah persyaratan yang sebelumnya wajib mereka patuhi. Beberapa di antaranya adalah, INDY tidak diperkenankan memperoleh pinjaman tambahan dan menerbitkan saham preferen serta sejumlah persyaratan lainnya.

Dengan disetujuinya consent solicitation tersebut, INDY akan memberi kompensasi berupa biaya persetujuan sebesar US$ 5 untuk setiap US$ 1.000 global bond yang total senilai US$ 500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini