Indikasi belanja K/L tahun 2021 sebesar Rp 937,2 triliun, visi Jokowi jalan terus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan indikasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) tahun 2021 sebesar Rp 937,2 triliun.

Sri Mulyani bilang terdapat pengetatan dalam belanja K/L tahun 2021. Diversifikasi program diturunkan dari sebelumnya 400 program menjadi sekitar 89 program.

"Ini supaya anggaran tahun depan fokus untuk hal-hal yang benar-benar prioritas nasional," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4).


Baca Juga: Menkeu proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2021 bisa capai 5,5%

Anggaran tahun 2021 memang digunakan untuk pemulihan pasca pandemi virus corona (Covid-19). Asal tahu saja pada tahun 2020 ini defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) diperkirakan mencapai 5% untuk penanganan Covid-19.

Tidak hanya pemulihan, Sri Mulyani bilang pada tahun 2021 upaya reformasi sesuai visi Presiden Joko Widodo juga akan dilanjutkan. Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur serta reformasi regulasi masih akan jadi fokus kegiatan.

"Di 2021 kebijakan fiskal adalah untuk mendukung pemulihan atau recovery dan reformasi. Pemulihan sosial dan ekonomi dan penguatan reformasi agar Indonesia bisa keluar dari krisis dan middle income trap," terang Sri.

Penanganan Covid-19 dinilai menjadi momentum dalam reformasi di bidang kesehatan. Selain itu peningkatan belanja sosial juga dapat dilanjutkan pada tahun 2021 dengan perbaikan sistem.

Sri juga menerangkan momentum Covid-19 dimanfaatkan dalam reformasi di sektor pendidikan. Penggunaan teknologi informasi akan terus berkembang ke depan.

Baca Juga: Jokowi ingatkan efek lanjutan pandemi covid-19 di tahun 2021

Serta reformasi dana transfer daerah dan dana desa menjadi momentum menjaga kedisiplinan program. Asal tahu saja, sepertiga APBN digunakan untuk dana transfer daerah serta dana desa.

Terakhir APBN 2021 juga akan fokus pada reformasi sektor pendapatan. Sri Mulyani bilang sektor penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan kemampuan memberikan insentif sektor usaha akan tetap dilakukan dalam desain reformasi di sisi penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi