JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) berencana melakukan penyederhanaan mekanisme penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan guna meminimalisir bahkan menghilangkan potensi akibat faktur pajak fiktif. Yuli kristiyono, Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak mengatakan, sepanjang 2015, potensi kerugian akibat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) mencapai Rp 6,46 triliun. Jumlah ini dimiliki oleh 10.982 wajib pajak. Perinciannya, sebanyak Rp 3,28 triliun berasal dari Jakarta, sebesar Rp 1,99 triliun dari wilayah Jawa di luar Jakarta, serta luar Jawa sekitar Rp 1,18 triliun.
Indikasi faktur pajak fiktif capai Rp 6,5 triliun
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) berencana melakukan penyederhanaan mekanisme penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan guna meminimalisir bahkan menghilangkan potensi akibat faktur pajak fiktif. Yuli kristiyono, Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak mengatakan, sepanjang 2015, potensi kerugian akibat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) mencapai Rp 6,46 triliun. Jumlah ini dimiliki oleh 10.982 wajib pajak. Perinciannya, sebanyak Rp 3,28 triliun berasal dari Jakarta, sebesar Rp 1,99 triliun dari wilayah Jawa di luar Jakarta, serta luar Jawa sekitar Rp 1,18 triliun.