JAKARTA. Setelah ditetapkannya tiga tersangka atas kasus runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) di Tenggarong, Kalimantan Timur, karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas, kini pihak Kepolisian menyatakan terdapat indikasi korupsi dalam kasus ini. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Sutarman, disela-sela rapat kerja dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR-RI, Jakarta, pada Rabu (8/2). Menurut Sutarman, unsur korupsi terlihat jelas dalam kasus runtuhnya jembatan yang menewaskan 24 orang tersebut. "Saya kira unsur korupsi, unsur merugikan negara, sudah terlihat jelas. Tapi itu masalah yang terkait dengan policy atau kebijakan dan itu adalah ranah politik," ujar Sutarman.Karena itu, pihak Kepolisian menurut Sutarman akan mengusut kasus runtuhnya jembatan ini dari aspek ranah penegakan hukum saja. Untuk aspek penegakan hukum, lanjutnya, Kepolisian akan menganalisa mengenai pelanggaran. "Misalnya ada kepentingan perawatan, tapi tidak digunakan. Nah, pelanggaran itulah yang akan kita tindak, kalau memang terdapat bukti," imbuhnya.Meski telah menemukan adanya indikasi korupsi, Kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi secara keseluruhan dalam kasus runtuhnya jembatan ini. Karena, hingga kini kepolisian masih mengkaji berbagai bagian yang terdapat indikasi korupsi. "Kami akan melihat dimana kesalahan tersebut terjadi. Apakah saat perencanaan, pembuatan, atau perawatan," sambung Sutarman.Selain itu, Sutarman juga menemukan indikasi korupsi yang direncanakan. Karena, berdasarkan hasil penelitian, tim investigasi independen, kawat getas tidak boleh digunakan untuk pembangunan jembatan. Ini adalah ranah pemilihan barang. "Kalau misalnya dalam kesepakatan disepakati barang A, tapi digunakannya C, itu yang harus kita lakukan penyelidikan," tegasnya.
Indikasi korupsi dibalik runtuhnya Jembatan Kukar
JAKARTA. Setelah ditetapkannya tiga tersangka atas kasus runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) di Tenggarong, Kalimantan Timur, karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas, kini pihak Kepolisian menyatakan terdapat indikasi korupsi dalam kasus ini. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Sutarman, disela-sela rapat kerja dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR-RI, Jakarta, pada Rabu (8/2). Menurut Sutarman, unsur korupsi terlihat jelas dalam kasus runtuhnya jembatan yang menewaskan 24 orang tersebut. "Saya kira unsur korupsi, unsur merugikan negara, sudah terlihat jelas. Tapi itu masalah yang terkait dengan policy atau kebijakan dan itu adalah ranah politik," ujar Sutarman.Karena itu, pihak Kepolisian menurut Sutarman akan mengusut kasus runtuhnya jembatan ini dari aspek ranah penegakan hukum saja. Untuk aspek penegakan hukum, lanjutnya, Kepolisian akan menganalisa mengenai pelanggaran. "Misalnya ada kepentingan perawatan, tapi tidak digunakan. Nah, pelanggaran itulah yang akan kita tindak, kalau memang terdapat bukti," imbuhnya.Meski telah menemukan adanya indikasi korupsi, Kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi secara keseluruhan dalam kasus runtuhnya jembatan ini. Karena, hingga kini kepolisian masih mengkaji berbagai bagian yang terdapat indikasi korupsi. "Kami akan melihat dimana kesalahan tersebut terjadi. Apakah saat perencanaan, pembuatan, atau perawatan," sambung Sutarman.Selain itu, Sutarman juga menemukan indikasi korupsi yang direncanakan. Karena, berdasarkan hasil penelitian, tim investigasi independen, kawat getas tidak boleh digunakan untuk pembangunan jembatan. Ini adalah ranah pemilihan barang. "Kalau misalnya dalam kesepakatan disepakati barang A, tapi digunakannya C, itu yang harus kita lakukan penyelidikan," tegasnya.