KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan gadai swasta berizin masih terus bertambah. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pada perusahaan gadai bernama PT Indo Gadai Jaya. Izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP20/NB.1/2022 dan ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2022. “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam pengumumannya, Minggu (11/4).
Indo Gadai Jaya Kantongi Izin Usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan gadai swasta berizin masih terus bertambah. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pada perusahaan gadai bernama PT Indo Gadai Jaya. Izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP20/NB.1/2022 dan ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2022. “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam pengumumannya, Minggu (11/4).