KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada perusahaan pergadaian. Adapun, perusahaan tersebut adalah PT Indo Gadai Prima. Izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP74/NB.1/2021 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya yaitu 22 Desember 2021. Sekadar informasi, PT Indo Gadai Prima ini beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari 112/BB, RT 012 RW 04, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Indo Gadai Prima Mendapat Izin Usaha Gadai dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada perusahaan pergadaian. Adapun, perusahaan tersebut adalah PT Indo Gadai Prima. Izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP74/NB.1/2021 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya yaitu 22 Desember 2021. Sekadar informasi, PT Indo Gadai Prima ini beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari 112/BB, RT 012 RW 04, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.