JAKARTA. Proses perdamaian PT Indo Muro Kencana (IMK) yang saat ini dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan para krediturnya masih berjalan alot. Pada rapat kreditur Senin (8/9) kemarin, IMK menyerahkan rancangan proposal perdamaian. Dalam rancangan proposal perdamaian tersebut, IMK menawarkan tiga pengaturan pembayaran. Pertama adalah kepada kreditur yang berpartisipasi atau menyetujui isi proposal perdamaian, uang mereka akan dibayarkan langsung sesuai dengan hasil kesepakatan dengan investor. Kedua, bagi kreditur yang tidak berpartisipasi atau menolak isi proposal perdamaian dan tidak mendaftarkan tagihan untuk diverifikasi uangnya akan dikembalikan setelah uang para kreditur yang berpartisipasi dalam menyetujui proposal perdamaian lunas lebih dulu. Ketiga adalah kreditur terafiliasi, utangnya tidak dibayar sama sekali. Alasannya karena kreditur yang terafiliasi itu tidak memiliki dokumen pendukung atas tagihannnya. Hal itu dikatakan pengurus PKPU William Eduard Daniel dalam rapat kreditur.
Indo Muro Kencana sodorkan perdamaian ke kreditur
JAKARTA. Proses perdamaian PT Indo Muro Kencana (IMK) yang saat ini dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan para krediturnya masih berjalan alot. Pada rapat kreditur Senin (8/9) kemarin, IMK menyerahkan rancangan proposal perdamaian. Dalam rancangan proposal perdamaian tersebut, IMK menawarkan tiga pengaturan pembayaran. Pertama adalah kepada kreditur yang berpartisipasi atau menyetujui isi proposal perdamaian, uang mereka akan dibayarkan langsung sesuai dengan hasil kesepakatan dengan investor. Kedua, bagi kreditur yang tidak berpartisipasi atau menolak isi proposal perdamaian dan tidak mendaftarkan tagihan untuk diverifikasi uangnya akan dikembalikan setelah uang para kreditur yang berpartisipasi dalam menyetujui proposal perdamaian lunas lebih dulu. Ketiga adalah kreditur terafiliasi, utangnya tidak dibayar sama sekali. Alasannya karena kreditur yang terafiliasi itu tidak memiliki dokumen pendukung atas tagihannnya. Hal itu dikatakan pengurus PKPU William Eduard Daniel dalam rapat kreditur.