JAKARTA. Proses perdamaian PT Indo Muro Kencana (IMK) yang saat ini dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan para krediturnya masih berjalan alot. Pada rapat kreditur Senin (8/9) kemarin, IMK menyerahkan rancangan proposal perdamaian. Dalam rancangan proposal perdamaian tersebut, IMK menawarkan tiga pengaturan pembayaran. Pertama adalah kepada kreditur yang berpartisipasi atau menyetujui isi proposal perdamaian, uang mereka akan dibayarkan langsung sesuai dengan hasil kesepakatan dengan investor. Kedua, bagi kreditur yang tidak berpartisipasi atau menolak isi proposal perdamaian dan tidak mendaftarkan tagihan untuk diverifikasi uangnya akan dikembalikan setelah uang para kreditur yang berpartisipasi dalam menyetujui proposal perdamaian lunas lebih dulu. Ketiga adalah kreditur terafiliasi, utangnya tidak dibayar sama sekali. Alasannya karena kreditur yang terafiliasi itu tidak memiliki dokumen pendukung atas tagihannnya. Hal itu dikatakan pengurus PKPU William Eduard Daniel dalam rapat kreditur.
Sementara itu, khusus bagi Credit Suisse yakni kreditur IMK yang memegang hak gadai atas 99% saham IMK yang dimiliki oleh entitas pemegang saham yakni Straits Limited akan tetap memegang hak gadai atas saham yang digadaikan. William bilang, jaminan kelancaran pembayaran debitur kepada kreditur sangat bergantung pada kelancaran operasional perusahaan. Pabrik pengolahan dan penambangan harus beroperasi, sehingga hasil produksi bisa digunakan untuk pembayaran utang. Karena itu,sesuai putusan majelis, lanjutnya, PKPU diperpanjang sampai 10 Oktober 2014, ada waktu sekitar tiga pekan bagi kreditur untuk mempelajari proposal perdamaian. "Kalau tidak bisa tercipta perdamaian, maka debitur bisa mengajukan perpanjangan PKPU lagi hingga 10 November 2014 atau dipailitkan," terangnya. IMK mencatat memiliki utang kepada kreditur terafiliasi yakni SLR sebesar Rp 50,2 miliar, Muro Offshore Pty Ltd Rp 2,8 triliun dan Sakari Marine & Infrastructure Pte Ltd Rp 28,1 miliar. Sementara utang kepada kreditur konkuren termasuk Credit Suisse sebesar Rp 780,4 miliar. Dan utang kepada kreditur yang terlambat mengajukan utang sebesar Rp 46,4 miliar. Sementara nilai aset IMK bila dilikuidasi sebesar Rp 243,3 miliar dan tidak cukup membayar utangnya. Direktur HR Manager IMK Zainal Bakti mengatakan terdapat beberapa kerusakan dari alat-alat tambang perusahaan. Operasionalisasi perusahaan oleh investor masih membutuhkan waktu antara tiga sampai enam bulan. Adapun, biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 30 miliar, selain anggaran untuk penambangan.