KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nampaknya rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan junior program kembali mendapat sambutan positif dari perusahaan efek (PE). Indo Premier Sekuritas menyatakan rencana pengembangan junior program sangat penting untuk menambah jumlah investor pasar modal Tanah Air yang saat ini jumlahnya berada di kisaran 1,6 juta investor. Head of Marketing Retail Division PT Indo Premier Sekuritas Rivan Ishak mengatakan sebelum junior program benar-benar bisa diwujudkan oleh OJK, ia berharap agar edukasi mengenai pasar modal terlebih dahulu harus dilakukan kepada anak-anak usia sekolah. "Itu harus jadi perhatian ya, ini hal baik dalam kerangka penambahan investor pasar modal," kata Rivan kepada Kontan.co.id Rabu (20/2). Lalu untuk pembukaan rekening efek maupun anak-anak usia sekolah yang belum memiliki KTP, menurut Rivan hal itu bukan jadi permasalahan selama regulasi memperbolehkan pendaftaran dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). "Secara teknis karena menggunakan NIK sebagai pengganti nomor KTP, seharusnya tidak ada kendala," ungkapnya.
Indo Premier Sekuritas: Junior program OJK baik untuk tambah investor pasar modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nampaknya rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan junior program kembali mendapat sambutan positif dari perusahaan efek (PE). Indo Premier Sekuritas menyatakan rencana pengembangan junior program sangat penting untuk menambah jumlah investor pasar modal Tanah Air yang saat ini jumlahnya berada di kisaran 1,6 juta investor. Head of Marketing Retail Division PT Indo Premier Sekuritas Rivan Ishak mengatakan sebelum junior program benar-benar bisa diwujudkan oleh OJK, ia berharap agar edukasi mengenai pasar modal terlebih dahulu harus dilakukan kepada anak-anak usia sekolah. "Itu harus jadi perhatian ya, ini hal baik dalam kerangka penambahan investor pasar modal," kata Rivan kepada Kontan.co.id Rabu (20/2). Lalu untuk pembukaan rekening efek maupun anak-anak usia sekolah yang belum memiliki KTP, menurut Rivan hal itu bukan jadi permasalahan selama regulasi memperbolehkan pendaftaran dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). "Secara teknis karena menggunakan NIK sebagai pengganti nomor KTP, seharusnya tidak ada kendala," ungkapnya.