KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indo Tambangraya Megah atau ITMG menyebutkan aktivitas produksi anak usahanya PT Indominco Mandiri (IMM) tidak terganggu pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Tenggarong. Berdasarkan Putusan Nomor 526/Pid.Sus-LH/2017/PN.Trg, PT Indominco Mandiri dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Timur, Kalimantan Timur pada 4 Desember 2017 karena mencemari lingkungan. Atas putusan tersebut, IMM harus memenuhi sejumlah kewajiban dan perbaikan sesuai putusan. IMM juga telah membayar denda sebesar Rp 2 miliar pada tanggal 19 Desember 2017.
Indo Tambangraya pastikan aktivitas anak usahanya tak terganggu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indo Tambangraya Megah atau ITMG menyebutkan aktivitas produksi anak usahanya PT Indominco Mandiri (IMM) tidak terganggu pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Tenggarong. Berdasarkan Putusan Nomor 526/Pid.Sus-LH/2017/PN.Trg, PT Indominco Mandiri dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Timur, Kalimantan Timur pada 4 Desember 2017 karena mencemari lingkungan. Atas putusan tersebut, IMM harus memenuhi sejumlah kewajiban dan perbaikan sesuai putusan. IMM juga telah membayar denda sebesar Rp 2 miliar pada tanggal 19 Desember 2017.