KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indobuildco, perusahaan induk Hotel Sultan melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk area The Sultan Hotel Complex, Gelora Senayan pada Pemerintah DKI Jakarta. Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo Suowo mengatakan, pembayaran PBB senilai Rp 33,42 miliar ini yang diberikan secara simbolis pada Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta yang diwakili Rudy England, sebagai bukti bahwa aset ini masih atas nama dan hak kelola Indobuildco. "Pajak Bumi Bangunan dibayarkan atas luas area 13 hektare meliputi hotel dan residensial The Sultan Hotel Complex," ujar Pontjo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6).
Indobuildco Bayar PBB Hotel Sultan Sebesar Rp 33,42 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indobuildco, perusahaan induk Hotel Sultan melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk area The Sultan Hotel Complex, Gelora Senayan pada Pemerintah DKI Jakarta. Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo Suowo mengatakan, pembayaran PBB senilai Rp 33,42 miliar ini yang diberikan secara simbolis pada Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta yang diwakili Rudy England, sebagai bukti bahwa aset ini masih atas nama dan hak kelola Indobuildco. "Pajak Bumi Bangunan dibayarkan atas luas area 13 hektare meliputi hotel dan residensial The Sultan Hotel Complex," ujar Pontjo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6).