Indobuildco Bayar PBB Hotel Sultan Sebesar Rp 33,42 Miliar



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Indobuildco, perusahaan induk Hotel Sultan melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk area The Sultan Hotel Complex, Gelora Senayan pada Pemerintah DKI Jakarta. 

Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo Suowo mengatakan, pembayaran PBB senilai Rp 33,42 miliar ini yang diberikan secara simbolis pada Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta yang diwakili Rudy England, sebagai bukti bahwa aset ini masih atas nama dan hak kelola Indobuildco.

"Pajak Bumi Bangunan dibayarkan atas luas area 13 hektare meliputi hotel dan residensial The Sultan Hotel Complex," ujar Pontjo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6).


Baca Juga: Kepala BPN Siap Hadapi Pontjo Sutowo di PTUN Soal Sengketa Hotel Sultan

Pontjo menambahkan bahwa kontribusi pajak PT Indobuildco diharapkan dapat secara penuh menjadi sumbangsih penerimaan pajak negara yang digunakan untuk pembangunan nasional.

“Kami seluruh direksi PT Indobuildco berterima kasih pada seluruh pihak yang berpartisipasi dan mendukung kontribusi kami terhadap permasukan Pajak untuk Negara harapannya bisa berperan serta dalam pembangunan nasional” Ujar Pontjo Sutowo. 

Pembayaran PBB Hotel Sultan ini lebih cepat dari batas waktu 30 September. Pembayaran PBB ini juga diklaim sebagai bukti bahwa aset tersebut masih atas nama dan hak kelola Indobuildco.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Rudy England menyerahkan Piagam penghargaan kepada PT Indobuildco sebagai Pembayar Pajak Bumi Bangunan paling taat dengan nilai pajak terbesar di sepanjang area Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Negara Ambil Alih Hotel Sultan, Setneg Panggil Pontjo Sutowo Bahas Transisi Pekan Ini

“Bapenda DKI Jakarta pada kesempatan ini tentu berterima kasih kepada Wajib Pajak yakni PT Indobuildco yang sudah taat dan telah membayarkan pajaknya sebagai kontribusi pada negara harapan kami tentu ini bisa menjadi contoh bagi pengusaha lain agar Indonesia semakin maju” ujar Rudy.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Sekretariat Negara (Setneg) telah memenangkan putusan peninjauan kembali (PK) atas sengketa lahan Hotel Sultan. Dengan kemenangan itu, pemerintah memutuskan untuk mengelola sendiri Hotel Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli