KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perselisihan mengenai lahan Hotel Sultan di Komplek Gelora Senayan, Jalan Jend Sudirman, terus berlanjut. Kini, PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, mengklarifikasi posisi mereka. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021, hak pengelolaan tanah negara diberikan untuk maksimal 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui hingga 30 tahun. Setelah periode tersebut, tanah kembali dikuasai oleh negara. Permohonan pembaruan hak guna bangunan harus diajukan maksimal dua tahun sebelum berakhirnya hak tersebut. Sejarah perolehan lahan oleh PT Indobuildco dimulai dari pemberian HGB oleh negara pada tahun 1971 selama 30 tahun. Pada 13 Juni 2002, HGB diperpanjang 20 tahun hingga 4 Maret 2023, berdasarkan keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta.
Indobuildco Buka Suara Soal Polemik Hotel Sultan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perselisihan mengenai lahan Hotel Sultan di Komplek Gelora Senayan, Jalan Jend Sudirman, terus berlanjut. Kini, PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, mengklarifikasi posisi mereka. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021, hak pengelolaan tanah negara diberikan untuk maksimal 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui hingga 30 tahun. Setelah periode tersebut, tanah kembali dikuasai oleh negara. Permohonan pembaruan hak guna bangunan harus diajukan maksimal dua tahun sebelum berakhirnya hak tersebut. Sejarah perolehan lahan oleh PT Indobuildco dimulai dari pemberian HGB oleh negara pada tahun 1971 selama 30 tahun. Pada 13 Juni 2002, HGB diperpanjang 20 tahun hingga 4 Maret 2023, berdasarkan keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta.