KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indobuildco meminta rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pengelola Hotel Sultan itu menilai proses hukum belum sepenuhnya selesai, dan masih terbuka ruang penyelesaian melalui negosiasi maupun mediasi. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bisa dimaknai bahwa seluruh sengketa hukum telah berakhir.
Indobuildco Minta Eksekusi Hotel Sultan Ditunda, Dorong Penyelesaian Lewat Negosiasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indobuildco meminta rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pengelola Hotel Sultan itu menilai proses hukum belum sepenuhnya selesai, dan masih terbuka ruang penyelesaian melalui negosiasi maupun mediasi. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bisa dimaknai bahwa seluruh sengketa hukum telah berakhir.