Indobuildco Sebut Konflik Kepemilikan Lahan Hotel Sultan Murni Sengketa Keperdataan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Indobuildco, pengelola The Sultan Hotel & Residence mengklaim konflik yang tengan terjadi dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) murni sengketa keperdataan antara dua institusi bisnis dan bukan pengusaha melawan negara. 

Kuasa Hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan, Undang-undang melindungi hak keperdataan PT Indobuildco termasuk hak untuk melakukan pembaruan HGB No 26 dan HGB No 27 sejak 2 tahun masa perpanjangan berakhir dan PT Indobuildco telah mengajukan permohonan pembaruan tanggal 1 April 2021 dan telah diterima oleh Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sehingga sejak 1 April 2021 masa pembaruan hak HGB 26 dan HGB 27 sudah berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18/2021 jo PP No. 18/2021 jo UU Cipta Kerja.

"Tidak benar jika pengajuan pembaruan harus melalui ijin PPKGBK/ Sekretariat Negara. Secara yuridis kami memiliki alas hak yang sah, dan bukti dokumen buku tanah menunjukan bahwa HPL 1 Gelora (bukti kepemilikan PPKGBK) tidak mencakup areal HGB No 26 dan HGB No 27," ujar Hamdan dalam siaran pers, Minggu (12/11).


Baca Juga: PPKGBK Terapkan Wajib Lapor Tamu dan Karyawan, Begini Respons Pengelola Hotel Sultan

Terkait tindakan sepihak PPKGBK yang memasang spanduk berisi pernyataan kepemilikan lahan dan hanya menyisakan satu pintu dari seluruh pintu masuk hotel dan apartemen, itupun disertai wajib lapor, kata Hamdan merupakan tindakan melawan hukum dan sudah kami laporkan ke Mabes Polri pada tanggal 27 Oktober 2023.

"Kembali kami ingatkan kepada pihak PPKGBK bahwa tindakan eksekusi ini wewenang pengadilan, bukan pihak yang bersengketa," terangnya.   Selain itu, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPNR.I.  Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. 

Apa yang dilakukan oleh PPKGBK, kata Hamdan tidak sejalan dengan tekad pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum dan sangat membahayakan keselamatan jiwa penghuni apartemen dan hotel serta karyawan.

“Di mana pun, negara hancur kalau hukum tidak ditegakkan dengan benar, hukum dikondisikan, hukum dibuat alat tipu-tipu,” ingat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca Juga: Silang Sengkarut Status HGB Hotel Sultan, Ada Gugatan Ganti Rugi Hingga Rp 28 Triliun

Terkait nasib karyawan Hotel dan Apartemen, Hamdan ingatkan peryataan Menparekraf Bapak Sandiaga Uno, bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan hukum kepada karyawan dan memberikan prioritas (9/10/2023). 

"Melalui press release ini, kami memohon perlindungan hukum dan perlakuan yang adil dari pemerintah sesuai dengan pernyataan yang disampaikan kepada publik di media massa untuk menyelesaikan masalah ini sesuai prosedur hukum dan dengan cara persuasif," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli