KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indobuildco, pengelola The Sultan Hotel & Residence mengklaim konflik yang tengan terjadi dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) murni sengketa keperdataan antara dua institusi bisnis dan bukan pengusaha melawan negara. Kuasa Hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan, Undang-undang melindungi hak keperdataan PT Indobuildco termasuk hak untuk melakukan pembaruan HGB No 26 dan HGB No 27 sejak 2 tahun masa perpanjangan berakhir dan PT Indobuildco telah mengajukan permohonan pembaruan tanggal 1 April 2021 dan telah diterima oleh Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sehingga sejak 1 April 2021 masa pembaruan hak HGB 26 dan HGB 27 sudah berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18/2021 jo PP No. 18/2021 jo UU Cipta Kerja. "Tidak benar jika pengajuan pembaruan harus melalui ijin PPKGBK/ Sekretariat Negara. Secara yuridis kami memiliki alas hak yang sah, dan bukti dokumen buku tanah menunjukan bahwa HPL 1 Gelora (bukti kepemilikan PPKGBK) tidak mencakup areal HGB No 26 dan HGB No 27," ujar Hamdan dalam siaran pers, Minggu (12/11).
Indobuildco Sebut Konflik Kepemilikan Lahan Hotel Sultan Murni Sengketa Keperdataan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indobuildco, pengelola The Sultan Hotel & Residence mengklaim konflik yang tengan terjadi dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) murni sengketa keperdataan antara dua institusi bisnis dan bukan pengusaha melawan negara. Kuasa Hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan, Undang-undang melindungi hak keperdataan PT Indobuildco termasuk hak untuk melakukan pembaruan HGB No 26 dan HGB No 27 sejak 2 tahun masa perpanjangan berakhir dan PT Indobuildco telah mengajukan permohonan pembaruan tanggal 1 April 2021 dan telah diterima oleh Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sehingga sejak 1 April 2021 masa pembaruan hak HGB 26 dan HGB 27 sudah berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18/2021 jo PP No. 18/2021 jo UU Cipta Kerja. "Tidak benar jika pengajuan pembaruan harus melalui ijin PPKGBK/ Sekretariat Negara. Secara yuridis kami memiliki alas hak yang sah, dan bukti dokumen buku tanah menunjukan bahwa HPL 1 Gelora (bukti kepemilikan PPKGBK) tidak mencakup areal HGB No 26 dan HGB No 27," ujar Hamdan dalam siaran pers, Minggu (12/11).