Indobuildco Tolak Eksekusi Hotel Sultan, Soroti Kepastian Hukum dan Dampak Sosial



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indobuildco menolak rencana eksekusi pengosongan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026. 

Pengelola hotel menilai langkah tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum baru hingga berdampak pada iklim investasi.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai pelaksanaan eksekusi belum memiliki dasar hukum yang kuat lantaran pemohon belum dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek sengketa.


Baca Juga: DHE SDA dan Badan Ekspor Diimplementasikan Mulai Juni, Berikut Manfaat dan Risikonya

“Karena pemohon eksekusi tidak dinyatakan terlebih dahulu sebagai pemilik sah atas obyek eksekusi,” ujar Hamdan dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Ia menegaskan sengketa yang terjadi hanya berkaitan dengan status tanah, bukan bangunan maupun operasional hotel yang berdiri di atasnya.

“Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco,” tegasnya.

Hamdan menyebut eksekusi pengosongan berpotensi menimbulkan dampak sosial karena aktivitas usaha di kawasan Hotel Sultan melibatkan ribuan pekerja, tenant, hingga vendor. 

Selain itu, ia menyoroti pelaksanaan eksekusi juga dapat memicu kekhawatiran pelaku usaha terkait kepastian hukum investasi di Indonesia.

Menurutnya, bangunan Hotel Sultan dibangun sepenuhnya oleh PT Indobuildco dan bukan menggunakan skema build operate transfer (BOT) maupun pembiayaan negara. Karena itu, pengambilalihan bangunan dan bisnis dinilai tidak bisa dilakukan hanya melalui eksekusi pengosongan lahan.

Baca Juga: Alarm Baru Rupiah! Dolar Singapura Kini Ikut Tekan Mata Uang Garuda

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK atau kawasan Hotel Sultan dilakukan pada 18 Juni 2026.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan keputusan tersebut telah bersifat final.

“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK,” ujar Kharis. 

Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan agar pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib.

“Kami mengimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” katanya.

Menurut Kharis, tenggat waktu yang diberikan pengadilan dinilai cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan sengketa secara sukarela sebelum eksekusi dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News