KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) belum mendapatkan skema harga khusus batubara US$ 90 per metrik ton sampai saat ini. Emiten semen ini berharap dan meminta kepastian penerapan DMO batubara agar kebijakan ini dapat berlaku untuk semua produsen semen. Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan harga jual batubara ke industri semen dan pupuk sebesar US$ 90 per metrik ton (MT). Harga ini mulai berlaku dari 1 November 2021 sampai dengan 31 Maret 2022. Namun, sampai saat ini menurut Kementerian Perindustrian masih ada 6 pabrik semen yang belum mendapatkan harga batubara US$ 90 per metrik ton. Penetapan harga batubara untuk industri semen dan pupuk tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Bahan Baku atau Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri pada 22 Oktober 2021.
Indocement (INTP) Belum Dapat Harga Batubara US$ 90 Per Ton, Ini Kata Manajemen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) belum mendapatkan skema harga khusus batubara US$ 90 per metrik ton sampai saat ini. Emiten semen ini berharap dan meminta kepastian penerapan DMO batubara agar kebijakan ini dapat berlaku untuk semua produsen semen. Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan harga jual batubara ke industri semen dan pupuk sebesar US$ 90 per metrik ton (MT). Harga ini mulai berlaku dari 1 November 2021 sampai dengan 31 Maret 2022. Namun, sampai saat ini menurut Kementerian Perindustrian masih ada 6 pabrik semen yang belum mendapatkan harga batubara US$ 90 per metrik ton. Penetapan harga batubara untuk industri semen dan pupuk tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Bahan Baku atau Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri pada 22 Oktober 2021.