KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten semen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berencana memperpanjang periode pembelian kembali saham ke-III. Emiten berkode saham
INTP itu akan memperpanjang periode pembelian kembali (
buyback) saham hingga 6 September 2022. " Perseroan bermaksud untuk memperpanjang jangka waktu pembelian kembali saham Perseroan selama tiga bulan karena periode pembelian kembali saham berakhir pada 6 Juni 2022 dan masih ada sejumlah saham yang dapat dibeli kembali oleh perseroan dari ketentuan jumlah maksimal pembelian kembali saham," jelas Direktur & Corporate Secretary INTP Oey Marcos dalam keterbukaan informasi, Senin (6/6). Oleh karenanya, periode pembelian kembali saham akan dimulai kembali pada 7 Juni 2022 hingga 6 September 2022.
Buyback akan dilakukan di harga yang dianggap baik dan wajar dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Adapun sisa dana yang masih dapat digunakan INTP untuk melakukan
buyback sebesar Rp 728,02 miliar.
Asal tahu saja, sebelumnya INTP mengungkapkan akan menggelar buyback hingga Rp 3 triliun. Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak melebih 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham beredar adalah 7,5% dari modal disetor.
Baca Juga: Penjualan semen lebih rendah dari industri, begini rekomendasi Indocement (INTP) Dalam keterbukaan informasi juga dijelaskan, apabila dana yang dialokasikan untuk buyback telah habis dan/atau jumlah saham yang akan dibeli kembali telah terpenuhi, maka INTP akan melakukan keterbukaan informasi terkait penghentian pelaksanaan
buyback. Manajemen INTP pun meyakini, buyback tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan dan tidak berdampak negatif atas biaya pembiayaan mengingat dana yang digunakan adalah dana internal perseroan. Diharapkan, perpanjangan periode
buyback ini bisa memberi tingkat pengembalian yang lebih baik bagi pemegang sahamnya.
" Serta meningkatkan kepercayaan investor sehingga harga saham perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental perseroan yang sebenarnya," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto