KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Artha Dana Teknologi (Indodana) resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (3/6). Hal ini sesuai dengan surat keputusan OJK nomor KEP-15/D.05/2020 pada 19 Mei 2020. Direktur Utama Indodana Ronny Wijaya mengatakan, izin usaha tersebut merupakan bukti keberhasilan Indodana dalam memperkuat sistem keamanan layanan fintech lending online. “Pencapaian ini menjadi dorongan semangat yang lebih besar lagi bagi seluruh tim Indodana untuk membantu mendukung inklusi keuangan di Indonesia lewat teknologi,” kata Ronny dalam keterangan pers, Rabu (3/6).
Indodana kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Artha Dana Teknologi (Indodana) resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (3/6). Hal ini sesuai dengan surat keputusan OJK nomor KEP-15/D.05/2020 pada 19 Mei 2020. Direktur Utama Indodana Ronny Wijaya mengatakan, izin usaha tersebut merupakan bukti keberhasilan Indodana dalam memperkuat sistem keamanan layanan fintech lending online. “Pencapaian ini menjadi dorongan semangat yang lebih besar lagi bagi seluruh tim Indodana untuk membantu mendukung inklusi keuangan di Indonesia lewat teknologi,” kata Ronny dalam keterangan pers, Rabu (3/6).