Indodana kantongi izin usaha dari OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Artha Dana Teknologi (Indodana) resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (3/6). Hal ini sesuai dengan surat keputusan OJK nomor KEP-15/D.05/2020 pada 19 Mei 2020.

Direktur Utama Indodana Ronny Wijaya mengatakan, izin usaha tersebut merupakan bukti keberhasilan Indodana dalam memperkuat sistem keamanan layanan fintech lending online.

“Pencapaian ini menjadi dorongan semangat yang lebih besar lagi bagi seluruh tim Indodana untuk membantu mendukung inklusi keuangan di Indonesia lewat teknologi,” kata Ronny dalam keterangan pers, Rabu (3/6).

Baca Juga: P2P lending milik BFI Finance, Pinjam Modal kantongi izin OJK

Status izin usaha dari OJK ini diberikan kepada Indodana selaku platform fintech lending setelah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti penerapan keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional sistem manajemen keamanan informasi.

Pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar selalu memilih fintech yang sudah terdaftar atau berizin yang diawasi OJK. Maka itu, jangan sembarangan memilih layanan fintech yang keamanannya tidak terjamin karena bisa merugikan.

“Kami akan menggunakan momen perizinan OJK ini untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan layanan Indodana guna mencapai inklusi keuangan di Indonesia,” tambahnya.

Selain itu, ia akan fokus meningkatkan layanan untuk masyarakat yang underbanked sehingga mereka bisa mendapatkan layanan dengan mudah, cepat dan aman guna memenuhi kebutuhan finansial mereka.

Indodana juga sudah meluncurkan layanan paylater untuk berbagai kebutuhan belanja hingga nilai Rp 10 juta dengan syarat yang mudah dan pastinya aman untuk digunakan belanja berbagai keperluan di partner merchant online ternama.

Baca Juga: Ingin berstatus legal, 35 calon P2P lending menanti pembukaan pendaftaran oleh OJK

“Kami juga akan terus mengembangkan offering produk pinjaman produktif di sektor UMKM untuk terus meningkatkan inklusi keuangan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, total sudah ada 33 penyelenggara fintech pinjaman online yang telah mengantongi lisensi dari OJK, dari total anggota AFPI sebanyak 161 perusahaan.

Hingga Maret 2020, akumulasi penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending naik 208,83% menjadi Rp 102,53 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi