KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru, Indodax, platform pertukaran kripto terbesar di Indonesia, telah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN untuk pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kini ditetapkan 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi. Sementara itu, tarif PPN untuk transaksi lain, seperti biaya deposit, penarikan rupiah, dan biaya trading, adalah 11%, sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3. CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan pihaknya memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak.
Indodax Sesuaikan Tarif PPN Aset Kripto, Dorong Ekosistem Kripto yang Transparan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru, Indodax, platform pertukaran kripto terbesar di Indonesia, telah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN untuk pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kini ditetapkan 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi. Sementara itu, tarif PPN untuk transaksi lain, seperti biaya deposit, penarikan rupiah, dan biaya trading, adalah 11%, sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3. CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan pihaknya memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak.
TAG: