Indofarma Benarkan BPK Sudah Serahkan Masalah Fraud ke Kejagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan temuan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (20/5).

"Pernyataan Pak Wamen BUMN, terkait adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan perseroan, sebagaimana hasilnya sudah diserahkan oleh BPK ke Kejagung di hari Senin, 20 Mei 2024," ujar Sekretaris Perusahaan Warjoko Sumedi kepada Kontan.co.id, Rabu (22/5).

Baca Juga: Kurang Dana, Indofarma (INAF) Akui Belum Bayar Gaji Karyawan


Sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membenarkan temuan BPK terkait adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF).

"Memang ada fraud," singkatnya saat ditemui di Jakarta.

Pria yang akrab disapa Tiko itu menegaskan bahwa Kementerian BUMN mendukung penuh langkah BPK untuk menindaklanjuti dengan pelaporan ke Kejaksaan Agung. Nantinya, langkah hukum yang ditempuh serupa dengan penyelesaian kasus fraud di PT Jiwasraya (Persero) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Baca Juga: Indofarma (INAF) Bagikan THR untuk Karyawan

BPK sendiri sebelumnya dikabarkan telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk pada periode 2020 sampai 2023 ke Kejagung.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengungkapkan, ditemukan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dalam pengelolaan keuangan Indofarma. Fraud ini mengakibatkan negara rugi sekitar Rp 371,84 miliar.

Hendra pun berharap Kejagung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto