Indofarma dan Kimia Farma segera melebur



JAKARTA. Kemungkinan besar, tahun depan PT Indofarma dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) bakal melebur menjadi satu. Deputi Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN, Irnanda Laksanawan, membeberkan bahwa akhir tahun ini Indofarma akan melakukan re-evaluasi aset sebagai bagian dari rencana regrouping BUMN bidang farmasi. "Ya regrouping ini, bila memang diizinkan DPR, bisa kami lakukan. Rencananya Indofarma akan go private, untuk kemudian dibeli Kimia Farma pada semester satu atau semester dua 2012 tergantung nanti bagaimana respon pasar," tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI (24/10). Menurutnya, dalam kajian pasar modal, PT Indofarma dan PT Kimia Farma selama ini tak ubahnya seperti tokoh Nakula-Sadewa dalam dunia pewayangan. Sosok bersaudara kembar yang kalau digabung pasarnya akan lebih jelas.

"Tapi sementara ini akan kami memaksimalkan keduanya, agar persiapan regrouping ini bisa lebih komprehensif. Karena dua-duanya bersaing dengan barang dan pasar yang sama," tukasnya.

Hal yang positif Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Kimia Farma, M. Sjamsul Arifin, menilai regrouping akan memberi hasil positif bagi perkembangan BUMN bidang Farmasi yang kini tengah mengalami peningkatan penjualan. "2010 itu total penjualan hanya sampai Rp 2,7 triliun, sementara 2011 kita target Rp 3,17 triliun, nah pada 2014 nanti kami yakin bisa mencapai Rp 4 triliun," ujarnya. Saat ini, 90% saham perusahaan yang memiliki kode saham KAEF tersebut dimiliki oleh pemerintah. "Ini paling tinggi dibanding BUMN lain yang rata-rata kepemilikan publiknya sudah 40%. Artinya kita masih punya 30%yang bisa jadi rights issue untuk go public. Hitungannya begini, setelah bergabung Indofarma, kepemilikan pemerintah jadi 8%, setelah itu kita akan lepas kepemilikan publik hingga 4%. Harga per lembar saham sekarang Rp 260, kami harapkan semester satu 2012 itu sudah Rp 290," paparnya. Terkait rencana regrouping ini, seperti disampaikan Sjamsul, yang mendesak dilakukan sekarang adalah pembuatan peraturan pemerintah (PP). "Ini harus tepat waktu, karena ini yang jadi dasar. Kalau PP ini terlambat kita bisa kehilangan momentum. Kita kan harus daftar ke Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan), dan lakukan konsultasi juga," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: