KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indofarma Tbk (INAF) telah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 1445 H/2024 kepada seluruh karyawan Indofarma Group. GM Corporate Secretary Indofarma WarjokotSumedi dalam keterangan resmi mengatakan, dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma Tbk, karyawan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun, sebesar satu bulan Upah. Baca Juga: BUMN Indofarma (INAF) Kembali Dimohonkan PKPU, Kali Ini Oleh Perusahaan Outsourcing
Indofarma (INAF) Bagikan THR untuk Karyawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indofarma Tbk (INAF) telah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 1445 H/2024 kepada seluruh karyawan Indofarma Group. GM Corporate Secretary Indofarma WarjokotSumedi dalam keterangan resmi mengatakan, dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma Tbk, karyawan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun, sebesar satu bulan Upah. Baca Juga: BUMN Indofarma (INAF) Kembali Dimohonkan PKPU, Kali Ini Oleh Perusahaan Outsourcing