Indofarma (INAF) Bagikan THR untuk Karyawan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indofarma Tbk (INAF) telah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 1445 H/2024 kepada seluruh karyawan Indofarma Group.

GM Corporate Secretary Indofarma WarjokotSumedi dalam keterangan resmi mengatakan, dengan demikian, sesuai ketentuan  Pasal  22  ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma Tbk, karyawan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun, sebesar satu bulan Upah.

Baca Juga: BUMN Indofarma (INAF) Kembali Dimohonkan PKPU, Kali Ini Oleh Perusahaan Outsourcing


THR dimaksud diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Adapun, bagi karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

“Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil,” ungkap Sumedi dalam siaran pers, Minggu (7/4). 

Baca Juga: Indofarma (INAF) Rombak Besar-besaran Susunan Direksi, Ini Pengurus Barunya

Sebelumnya, perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakilit oleh Serikatt Pekerja Indofarma telah melakukan pertemuan bertempat di Commercial Office PT Indofarma Tbk yang terletak di Jl Tambak Nomort2, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur pada Jumat 5 April 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto