Indofarma (INAF) Beri Penjelasan ke BEI Soal Dugaan Fraud Rp 470 Miliar, Ini Isinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indofarma Tbk (INAF) memberi penjelasan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) soal laporan dugaan fraud atau kecurangan berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan terjadinya fraud dimaksud telah ditindaklanjuti dengan audit investigasi,” tulis manajemen INAF seperti dilansir dari keterbukaan informasi, Jumat (31/05). 

INAF juga menyebutkan, pada tanggal 20 Mei 2024, BPK telah menyerahkan LHP investigatif atas pengelolaan keuangan perseroan, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 sampai dengan 2023 kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung.


“Upaya hukum yang ditempuh perseroan adalah sesuai dengan rekomendasi LHP BPK RI, baik untuk yang terkait perdata maupun pidananya dengan tetap mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambah manajemen INAF. 

Baca Juga: Indofarma Benarkan BPK Sudah Serahkan Masalah Fraud ke Kejagung

INAF juga memberikan informasi terkini terkait progress Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Disebutkan, pada tanggal 5 Mei 2024, INAF telah mengajukan permohonan perpanjangan masa PKPU selama 60 hari.

“Perseroan saat ini sedang dalam proses penyusunan proposal perdamaian yang akan diajukan kepada para kreditur,” sebut manajemen INAF. 

Dugaan kecurangan ini mencuat setelah INAF mengalami kesulitan pembayaran gaji para karyawannya dalam jangka waktu beberapa bulan terakhir. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga bahkan sempat mengungkapkan, keuangan Indofarma bermasalah karena anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM) tidak menyetorkan dana hasil penjualan produk-produk Bio Farma.

Berdasarkan hasil audit internal, setidaknya ada dana sebesar Rp 470 miliar yang tidak disetorkan IGM ke Indofarma sehingga menyebabkan Indofarma mengalami kerugian dan tak mampu membayarkan gaji karyawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat