KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indofarma Tbk (INAF) mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham untuk menjual aset lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perusahaan. Persetujuan ini diberikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Kamis (12/12) di Indonesia Health Learning Institute Bio Farma Group, Jakarta. Manajemen INAF menerangkan hasil keputusan atas usulan keputusan mata acara RUPSLB yang dilakukan.
Pertama, menyetujui pengalihan aset perseroan melalui penjualan yang merupakan lebih dari 50% untuk kebutuhan INAF.
Aksi ini akan dilakukan dalam bentuk penjualan aset perseroan berupa tanah dan bangunan yang merupakan aset non jaminan dan aset jaminan non produksi.
Kedua, memberikan kewenangan kepada direksi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penjualan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih INAF tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar modal dan perjanjian dengan pihak ketiga.
Baca Juga: Erick Thohir Menyebut 7 BUMN Masih Rugi Direktur Utama PT Indofarma Tbk (INAF), Yeliandriani menerangkan rencana penjualan aset tersebut terdiri dari aset non jaminan dan aset jaminan non produksi perusahaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan putusan homologasi nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga JKT.PST tanggal 15 Agustus 2024. Meski tidak mengungkapkan secara rinci nilai aset yang akan dijual, Yeliandriani menyampaikan dana yang didapat dari penjualan aset tersebut utamanya akan digunakan untuk
rightsizing karyawan. "Hasil penjualan aset ini sebagian besar akan kami gunakan untuk pelaksanaan
rightsizing di Indofarma," kata Yeliandriani dalam
public expose, Jumat (13/12). Selain itu, dana yang diperoleh dari penjualan aset juga akan digunakan untuk modal kerja serta pembayaran kewajiban kepada kreditur UMKM. "Jadi penjualan aset ini lebih diutamakan kepada
rightsizing karyawan, modal kerja dan pembayaran kepada kreditur UMKM," jelasnya.
Baca Juga: Erick Thohir Siapkan Stimulus Berbeda untuk Selamatkan 7 BUMN Sakit Dalam rinciannya, penjualan aset non jaminan terdiri dari 18 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Bekasi Barat, Tangerang, Lampung, Palembang, Jambi, Medan, Batam, Pontianak dan Makassar. Sementara untuk aset jaminan non produksi berlokasi di Jakarta.
Yeliandriani berharap agar penjualan aset tersebut bisa segera terlaksana. "Kami berupaya dan mengharapkan bisa sesegera mungkin, karena terus terang menjual aset itu butuh waktu," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat