KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri farmasi berpotensi mendapatkan insentif pajak super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka mendorong penemuan vaksin virus covid-19. Dimana pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) pemberian insentif pajak bagi penemu vaksin covid-19. Insentif pajak tersebut berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) penemuan vaksin virus covid-19. Menurut Herry Triyatno, Direktur Indofarma Tbk (INAF) insentif tersebut bakal mampu mendorong kemajuan industri farmasi Baca Juga: Ini kata industri farmasi soal super tax deduction untuk pengembangan vaksin corona
Indofarma: Insentif vaksin covid-19 bisa bantu cash flow industri farmasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri farmasi berpotensi mendapatkan insentif pajak super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka mendorong penemuan vaksin virus covid-19. Dimana pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) pemberian insentif pajak bagi penemu vaksin covid-19. Insentif pajak tersebut berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) penemuan vaksin virus covid-19. Menurut Herry Triyatno, Direktur Indofarma Tbk (INAF) insentif tersebut bakal mampu mendorong kemajuan industri farmasi Baca Juga: Ini kata industri farmasi soal super tax deduction untuk pengembangan vaksin corona