Indofund resmi kantongi izin OJK sebagai fintech P2P lending



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund) yang merupakan anak usaha PT Surya Fajar Capital Tbk (SFAN) resmi memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pemain fintech p2p lending.

Izin tersebut tertuang dalam surat OJK dengan nomor No.S-770/NB.223/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2021

Dengan diperolehnya izin tersebut, Indofund berarti telah memenuhi dan melengkapi seluruh proses perizinan yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usahanya.


“Diperolehnya persetujuan sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ini diharapkan akan semakin meningkatkan kepercayaan para stakeholders, baik pendana (lender), peminjam (borrower) maupun mitra strategis lain dalam bertransaksi dan bekerjasama dengan Indofund,” ujar CEO SFAN sekaligus komisaris Indofund Hary Herdiyanto dalam keterangan resminya, Rabu (25/8).

Baca Juga: Perhatikan! Ini daftar 121 fintech P2P lending terdaftar dan berizin dari OJK

Hary juga menyebutkan bahwa perolehan izin ini sesuai dengan target yang dicanangkan oleh manajemen di awal tahun, dimana fokus Indofund tahun ini adalah kelengkapan perizinan dan menjaga effective & efficient operation di tengah badai Covid-19 ini agar rasio pembiayaan lancar atau TKB90 tetap terjaga.

Ke depan, Perseroan berharap pencapaian ini dapat diikuti oleh anak usaha lainnya yang saat ini juga dalam proses persiapan dan perizinan, guna mendukung implementasi terkait strategi ekspansi di bidang layanan digital atau fintech perseroan,

“Sehingga di tahun mendatang, saat badai pandemi Covid-19 diharapkan telah mereda, Perseroan dan anak usaha dapat lebih fokus pada kegiatan ekspansi usaha yang sempat tertunda dalam 1-2 tahun belakangan akibat kondisi pandemi ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Surya Fajar Capital (SAFN) akuisisi 99,96% saham Panca Sejati Widya, ini tujuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto