KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund) yang merupakan anak usaha PT Surya Fajar Capital Tbk (SFAN) resmi memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pemain fintech p2p lending. Izin tersebut tertuang dalam surat OJK dengan nomor No.S-770/NB.223/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2021 Dengan diperolehnya izin tersebut, Indofund berarti telah memenuhi dan melengkapi seluruh proses perizinan yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Indofund resmi kantongi izin OJK sebagai fintech P2P lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund) yang merupakan anak usaha PT Surya Fajar Capital Tbk (SFAN) resmi memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pemain fintech p2p lending. Izin tersebut tertuang dalam surat OJK dengan nomor No.S-770/NB.223/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2021 Dengan diperolehnya izin tersebut, Indofund berarti telah memenuhi dan melengkapi seluruh proses perizinan yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usahanya.