Indoguna 3 kali mengajukan tambahan kuota



JAKARTA. Permintaan tambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan oleh PT Indoguna Utama akhirnya membawa dua petingginya, yaitu Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Direktur HRD PT Indoguna Utama Juard Effendi ke meja persidangan. Rupanya, perusahaan tersebut telah tiga kali melakukan permintaan tambahan kuota. Berkas dakwaan terdakwa Arya dan Juard menyebutkan, permintaan penambahan kuota itu bermula pada surat permohonan yang ditandatangani oleh Juard Effendi selaku salah satu direktur PT Indoguna pada 8 November 2012 lalu. Surat itu berisi permintaan penambahan kuota impor daging sapi prime cut semester II 2012 sebanyak 500 ton. Bermodalkan bantuan dan arahan dari orang terdekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Ahmad Fathanah surat tersebut diteruskan ke Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP). Namun permohonan tersebut ditolak kubu Kementan pada 26 November 2012.“Alasan permohonan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia,” kata jaksa M. Roem saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4). Kemudian permohonan kedua kembali diajukan PT Indoguna pada 27 November 2012. Berbeda dari sebelumnya, perusahaan yang bergerak di bidang impor daging itu meningkatkan jumlah permintaan menjadi 5.150 ton. Tak hanya untuk Indoguna, penambahan itu juga dimohonkan untuk 3 anak  perusahaannya. Adapun rinciannya PT Indoguna Utama sebanyak 1.584 ton, PT Sinar Terang Utama 675 ton, CV Cahaya Karya Indah 1.491 ton dan CV Surya Cemerlang Abadi sebesar 1.400 ton. Guna meloloskan permohonan tersebut, Ahmad Fathanah sampai menemui Dirjen Peternakan Kementan Syukur Iwantoro. Sayangnya, sama seperti sebelumnya, permohonan itu kembali ditolak dengan alasan peraturan menteri Pertanian pada 30 November 2012.Lantaran sudah dua kali gagal, kubu Indoguna pun meminta bantuan Luthfi Hasan Ishaq yang merupakan atasan Mentan Suswono di PKS. Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman meminta agar Luthfi mempertemukannya dengan Mentan di Medan. Guna memfasilitasi pertemuan tersebut, Maria juga sudah memberi uang sebesar Rp 300 juta ke Luthfi melalui Ahmad Fathanah.

Tak hanya itu, jika akhirnya permintaan penambahan kuota dikabulkan, ia pun menjanjikan akan pemberian fee sebesar Rp 5.000 dari setiap kilogram penambahan kuota yang disetujui atau sekitar Rp 40 miliar.  Akhirnya, terjadilah pertemuan dengan Mentan Suswono di Medan pada 11 Januari 2013. Sayangnya, Mentan justru berpendapat alasan krisis daging sapi yang dipaparkan Maria tidak valid dan harus dikaji ulang.Hal itu tak membuat kubu Indoguna gentar. Setelah kembali dari Medan, Maria kembali memerintahkan anak buahnya mengajukan permintaan penambahan kuota menjadi 8.000 ton untuk lima perusahaan di bawah Indoguna Grup. Adapun rinciannya, PT Indoguna Utama sebanyak 1.000 ton, PT Sinar Terang Utama 1.500 ton, CV Cahaya Karya Indah 2.300 ton, CV Surya Cemerlang Abadi sebesar 2.200 ton dan CV Nuansa Guna Utama sebesar 1.000 ton. Namun, langkah tersebut kembali mendapatkan penolakan dari pihak Kementan dengan alasan tidak mendapat perintah dari menteri. Tiga kali gagal mengajukan permohonan penambahan kuota impor, akhirnya berujung pada peristiwa tangkap tangan dua bos Indoguna pada 29 Januari oleh penyidik KPK. Mereka ditangkap setelah melakukan serah terima sejumlah uang yang ditujukan kepada Luthfi melalui orang terdekatnya Ahmad Fathanah. Uang tersebut diberikan karena Luthfi dianggap mempunyai kuasa untuk mempengaruhi Mentan yang juga merupakan kader PKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie