Indoguna sebut uang Rp 1,3 M sumbangan untuk PKS



JAKARTA. Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Direktur HRD PT Indoguna Utama Juard Effendi baru saja menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Meski tak menolak tudingan pemberian uang sebesar Rp 1,3 miliar, namun keduanya membantah kalau pemberian itu dilakukan terkait usaha memuluskan izin penambahan kuota impor.

“Itu kan sumbangan untuk kegiatan PKS. Klien saya hanya memberikan sumbangan kepada Elda (Direktur PT Radina Niaga Mulia) dan Ahmad Fathanah (orang terdekat Luthfi),” kata kuasa hukum Arya dan Juard, Denny Kailimang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4).

Denny menyebut kalau apa yang dilakukanArya dan Juard merupakan bantuan untuk menggelar acara safari dakwah PKS. Ia pun tak menampik perihal pemberian uang sebesar Rp 1,3 miliar dari kubu Indoguna. Meski demikian, duo bos Indoguna tersebut itu mengaku tidak tahu menahu perihal komitmen yang terjalin antara Elda dan Fathanah kepada Luthi.


Dalam kesempatan itu, ia pun membantah adanya permintaan penambahan kuota impor daging sapi ke Menteri Pertanian yang juga merupakan kader PKS Siswono. Menurutnya justru melalui persidangan ia akan mendalami apa keterkaitan Mentan Siswono dalam kasus kliennya.

“Ini yang mau kita dalami dan apa kaitannya dengan Mentan,” tegasnya.

Sementara itu terkait pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua bos Indoguna itu menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau ekesepsi. Denny beralasan, kliennya menginginkan agar perkaranya segera selesai.

Setelah mendapatkan persetujuan ketua majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Purwono Edi Santosa, persidangan pun diputuskan untuk langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Persidangan akan kembali dijadwalkan pada Senin 29 April 2010 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sayangnya, JPU yang diketahui oleh M. Roem mengaku belum dapat menyebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkannya dalam persidangan tersebut. Kata dia, tim jaksa masih akan seleksi siapa saksi yang akan dipanggilnya terlebih dahulu.

Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Arya dan Juard telah melakukan penyuapan sebesar Rp 1,3 miliar kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq. Uang tersebut diberikan karena Lutfhi dianggap memiliki pengaruh kepada Menteri Pertanian Siswono yang juga merupakan kader PKS untuk memuluskan izin penambahan kuota impor daging. Keduanya pun dijerat dengan tiga pasal sekaligus yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat ayat 1 huruf b atau pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie