JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan sengketa antara Marubeni Corporation dan PT Sweet Indolampung. Kemarin (15/12), agenda sidang adalah penyampaian jawaban Indolampung atas gugatan Marubeni yang menuduh mereka gagal bayar utang ¥ 3,52 miliar dan US$ 7,92 juta. Menanggapi gugatan itu, Indolampung menegaskan bahwa Marubeni tidak berhak mengklaim tagihan utang itu. Perusahaan gula milik Gunawan Jusuf ini menilai, Marubeni bukanlah salah satu kreditur mereka. "Kami menemukan empat akta notaris mengenai pengalihan utang ke salah satu perusahaan milik keluarga Salim," jelas Hotman Paris, pengacara Indolampung, Selasa (15/12).Menurut Hotman, perusahaan milik Salim itu adalah PT Mekar Perkasa. Hotman menuding, ini adalah perusahaan fiktif. Nah, gugatan Marubeni ke Indolampung hanya bertujuan mencaplok aset-aset eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hotman juga berpendapat, gugatan Marubeni sama dengan perkara yang pernah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lampung, alias nebis in idem. Waktu itu, pengadilan di sana menyatakan Marubeni bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. "Sengketa di Lampung ini sudah berkekuatan hukum tetap bahwa perjanjian itu semua rekayasa," terang Hotman.Atas jawaban Indolampung itu, Marubeni berniat memberikan tanggapan dua pekan lagi. Sebenarnya, pengacara Marubeni, Rico Pandeirot, meminta waktu sebulan untuk menyiapkan tanggapan. Tapi, Majelis Hakim yang diketuai Sugeng Riyono menolaknya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Indolampung: Marubeni Tak Bisa Klaim Utang
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan sengketa antara Marubeni Corporation dan PT Sweet Indolampung. Kemarin (15/12), agenda sidang adalah penyampaian jawaban Indolampung atas gugatan Marubeni yang menuduh mereka gagal bayar utang ¥ 3,52 miliar dan US$ 7,92 juta. Menanggapi gugatan itu, Indolampung menegaskan bahwa Marubeni tidak berhak mengklaim tagihan utang itu. Perusahaan gula milik Gunawan Jusuf ini menilai, Marubeni bukanlah salah satu kreditur mereka. "Kami menemukan empat akta notaris mengenai pengalihan utang ke salah satu perusahaan milik keluarga Salim," jelas Hotman Paris, pengacara Indolampung, Selasa (15/12).Menurut Hotman, perusahaan milik Salim itu adalah PT Mekar Perkasa. Hotman menuding, ini adalah perusahaan fiktif. Nah, gugatan Marubeni ke Indolampung hanya bertujuan mencaplok aset-aset eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hotman juga berpendapat, gugatan Marubeni sama dengan perkara yang pernah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lampung, alias nebis in idem. Waktu itu, pengadilan di sana menyatakan Marubeni bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. "Sengketa di Lampung ini sudah berkekuatan hukum tetap bahwa perjanjian itu semua rekayasa," terang Hotman.Atas jawaban Indolampung itu, Marubeni berniat memberikan tanggapan dua pekan lagi. Sebenarnya, pengacara Marubeni, Rico Pandeirot, meminta waktu sebulan untuk menyiapkan tanggapan. Tapi, Majelis Hakim yang diketuai Sugeng Riyono menolaknya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News