JAKARTA. PT Indomarco Prismatama selaku pemilik waralaba minimarket Indomaret harus mewaralabakan sekitar 4.260 gerai lagi untuk memenuhi beleid baru tentang waralaba yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada Senin (29/10) lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba tersebut, pihak pewaralaba toko modern ini hanya bisa memiliki sendiri jaringan milik sendiri sebanyak 150 gerai. Sementara itu, saat ini Indomaret memiliki sekitar 7.000 gerai. Jika mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, maka Indomaret setidaknya harus mewaralabakan sekitar 6.850 gerai kepada mitra dalam jangka lima tahun ke depan.
Indomaret harus mewaralabakan 4.260 gerai miliknya
JAKARTA. PT Indomarco Prismatama selaku pemilik waralaba minimarket Indomaret harus mewaralabakan sekitar 4.260 gerai lagi untuk memenuhi beleid baru tentang waralaba yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada Senin (29/10) lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba tersebut, pihak pewaralaba toko modern ini hanya bisa memiliki sendiri jaringan milik sendiri sebanyak 150 gerai. Sementara itu, saat ini Indomaret memiliki sekitar 7.000 gerai. Jika mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, maka Indomaret setidaknya harus mewaralabakan sekitar 6.850 gerai kepada mitra dalam jangka lima tahun ke depan.