Indomaret harus mewaralabakan 4.260 gerai miliknya



JAKARTA. PT Indomarco Prismatama selaku pemilik waralaba minimarket Indomaret harus mewaralabakan sekitar 4.260 gerai lagi untuk memenuhi beleid baru tentang waralaba yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada Senin (29/10) lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba tersebut, pihak pewaralaba toko modern ini hanya bisa memiliki sendiri jaringan milik sendiri sebanyak 150 gerai.

Sementara itu, saat ini Indomaret memiliki sekitar 7.000 gerai. Jika mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, maka Indomaret setidaknya harus mewaralabakan sekitar 6.850 gerai kepada mitra dalam jangka lima tahun ke depan.


Dari jumlah gerai Indomaret yang sudah berdiri itu, sebanyak 2.590 gerai sudah diwaralabakan alias sudah dimiliki oleh mitra. Itu artinya, Indomaret masih memiliki pekerjaan rumah untuk mewaralabakan 4.260 gerai lain miliknya.

"Walau sekarang belum sesuai dengan beleid, namun mau tidak mau kami harus memenuhi kebijakan itu. Kami optimistis, 5 tahun ke depan pasti tercapai target," tambah Wiwiek Yusuf, Direktur Pemasaran Indomaret, saat dihubungi KONTAN, di Jakarta hari ini (1/11).

Indomaret menambahkan, beleid itu tidak terlalu berdampak bagi perusahaan. Sebab, kata Wiwiek, perusahaan mereka memang memiliki konsep waralaba. Apalagi, Indomaret sudah memiliki banyak mitra yang menyebar di berbagai daerah.

Sekadar informasi saja, tahun ini Indomaret menargetkan akan tambah sekitar 1.000 gerai lagi yang tersebar di pulau Jawa, Sumatra dan Sulawesi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri