JAKARTA. Kementrian Perdagagan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai minuman beralkohol dengan kadar kurang dari lima persen hanya bisa diperjualbelikan di supermarket dan hipermarket. Pelarangan penjualan minuman beralkohol tipe A ini ini pun akan mulai berlaku pada 16 April 2015 di mana seluruh minimarket sudah tidak boleh diizinkan menjual minuman beralkohol. PT Indomarco Prismatama sebagai pengelola minimarket Indomaret pun sudah siap melaksanakan beleid tersebut.
Indomaret klaim sudah tarik minuman beralkohol
JAKARTA. Kementrian Perdagagan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai minuman beralkohol dengan kadar kurang dari lima persen hanya bisa diperjualbelikan di supermarket dan hipermarket. Pelarangan penjualan minuman beralkohol tipe A ini ini pun akan mulai berlaku pada 16 April 2015 di mana seluruh minimarket sudah tidak boleh diizinkan menjual minuman beralkohol. PT Indomarco Prismatama sebagai pengelola minimarket Indomaret pun sudah siap melaksanakan beleid tersebut.