KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperketat kebijakan penyebaran virus corona atau Covid-19 lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan. Terkait hal tersebut, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Adapun aturan itu juga berlaku untuk kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dan Pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.
Indomaret sebut PKM Mikro akan berdampak pada penurunan pengunjung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperketat kebijakan penyebaran virus corona atau Covid-19 lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan. Terkait hal tersebut, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Adapun aturan itu juga berlaku untuk kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dan Pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.