JAKARTA. Pemerintah Indonesia memperkarakan Uni Eropa (UE) atas tindakan anti-dumping terhadap produk lemak alkohol atau fatty alcohol asal Indonesia ke Organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO). Langkah tersebut dilakukan karena pihak UE telah melanggar Agreement on Anti Dumping (AD) serta General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Gugatan atas tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia tersebut telah memasuki pertemuan pertama atau first substantive meeting di Jenewa, Swiss yang berlangsung pada 25-26 November 2015. “Indonesia sangat berkepentingan tehadap sengketa ini karena kebijakan pengenaan tindakan anti-dumping tersebut telah menghambat akses pasar produk fatty alcohol asal Indonesia ke negara-negara UE,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan, kemarin.
Indonesia adukan Eropa ke WTO soal lemak alkohol
JAKARTA. Pemerintah Indonesia memperkarakan Uni Eropa (UE) atas tindakan anti-dumping terhadap produk lemak alkohol atau fatty alcohol asal Indonesia ke Organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO). Langkah tersebut dilakukan karena pihak UE telah melanggar Agreement on Anti Dumping (AD) serta General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Gugatan atas tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia tersebut telah memasuki pertemuan pertama atau first substantive meeting di Jenewa, Swiss yang berlangsung pada 25-26 November 2015. “Indonesia sangat berkepentingan tehadap sengketa ini karena kebijakan pengenaan tindakan anti-dumping tersebut telah menghambat akses pasar produk fatty alcohol asal Indonesia ke negara-negara UE,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan, kemarin.