JAKARTA. Prancis memang melunak dalam pengenaan pajak tambahan atas minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dari Indonesia. Namun, Indonesia tetap akan menggugat Prancis ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, Prancis telah mengabaikan segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Sebelumnya Pemerintah Indonesia gencar melobi parlemen Prancis agar batal menerapkan pajak progresif ekspor CPO. "Sepengetahuan saya, tahap lanjut ke WTO dilakukan setelah tidak tembus upaya negosiasinya," ungkap Musdhalifah kepada KONTAN, Selasa (22/3). Ia mengatakan, yang memiliki kewenangan mengajukan gugatan ke WTO adalah Kementerian Perdagangan (Kemdag). Oleh karena itu, Kemdag yang akan memutuskan jadi tidaknya pengajuan gugatan ke WTO. "Sejauh ini kami belum membahas lagi mengenai hal tersebut," imbuh Musdhalifah.
Indonesia akan gugat Prancis ke WTO
JAKARTA. Prancis memang melunak dalam pengenaan pajak tambahan atas minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dari Indonesia. Namun, Indonesia tetap akan menggugat Prancis ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, Prancis telah mengabaikan segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Sebelumnya Pemerintah Indonesia gencar melobi parlemen Prancis agar batal menerapkan pajak progresif ekspor CPO. "Sepengetahuan saya, tahap lanjut ke WTO dilakukan setelah tidak tembus upaya negosiasinya," ungkap Musdhalifah kepada KONTAN, Selasa (22/3). Ia mengatakan, yang memiliki kewenangan mengajukan gugatan ke WTO adalah Kementerian Perdagangan (Kemdag). Oleh karena itu, Kemdag yang akan memutuskan jadi tidaknya pengajuan gugatan ke WTO. "Sejauh ini kami belum membahas lagi mengenai hal tersebut," imbuh Musdhalifah.