Indonesia Akan Perketat Lagi Aturan Ekspor CPO Mulai 1 Januari 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia akan memperketat aturan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mulai 1 Januari 2023 dengan mengurangi rasio pengiriman ke luar negeri untuk setiap ton sawit yang dijual di dalam negeri.

Kebijakan pengetatan ekspor CPO ini untuk memastikan pasokan minyak goreng yang cukup dan terjangkau di dalam negeri, kata para pejabat pada Jumat (30/12) seperti dikutip Reuters.

Eksportir CPO akan diizinkan untuk mengirimkan enam kali lipat volume penjualan domestik mereka ke pasar ekspor. Rasio ini lebih rendah dari rasio saat ini yakni delapan kali lipat penjualan domestik, menurut pejabat dan peraturan baru yang dilihat Reuters.


“Ini sebagai langkah preventif terhadap potensi kenaikan harga minyak goreng dalam negeri karena permintaan yang meningkat pada bulan Ramadan dan Idul Fitri yang akan turun pada Maret dan April 2023,” kata Pejabat Senior Kementerian Perdagangan Budi Santoso.

Baca Juga: Uni Eropa Larang Impor Produk Deforestasi, Begini Prospek Bagi Emiten Perkebunan

Septian Hario Seto, Pejabat Senior Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengatakan, langkah tersebut ditujukan khusus untuk mengamankan pasokan dalam negeri pada kuartal I 2023.

Pemerintah akan terus mengevaluasi rasio ekspor CPO secara berkala dengan mempertimbangkan ketersediaan dan harga minyak goreng.

Kabar tersebut menyebabkan minyak sawit berjangka Malaysia melonjak pada hari Jumat dan mencapai level tertinggi sejak 1 Desember 2022 di RM 4.193 atau US$ 950,79 per ton.

Indonesia awal tahun ini berjuang untuk menjaga harga minyak goreng tidak lepas kendali dan memperkenalkan langkah-langkah ekspor produk minyak sawit dengan berbagai tingkat keberhasilan untuk mencoba menopang pasokan dan menurunkan harga.

Larangan singkat ekspor minyak nabati dari Indonesia mengguncang pasar dan memperparah kekhawatiran pasokan global yang ada, namun hal itu juga menyebabkan membengkaknya persediaan dalam negeri.

Indonesia saat ini memberlakukan apa yang disebut kewajiban pasar domestik (DMO) yang mewajibkan bisnis untuk menjual sebagian hasil produksi secara lokal dengan imbalan izin ekspor.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan, kekhawatiran disampaikan dalam pertemuan dengan pemerintah pekan lalu tentang pasokan minyak goreng, terkait program biodiesel pemerintah dan ekspektasi penurunan produksi minyak sawit pada kuartal pertama.

Indonesia berencana meningkatkan komponen wajib minyak sawit dalam biodiesel menjadi 35% mulai 1 Februari 2023.

Sementara pelaku usaha akan mematuhi peraturan tersebut, Eddy mengatakan rasio ekspor yang baru harus dievaluasi secara berkala dalam jangka pendek untuk menghindari kelebihan pasokan.

“Kalau ternyata ramalannya salah dan hasilnya tidak turun drastis, harus dievaluasi, kalau tidak tandan buah segar akan menumpuk lagi di pabrik dan ini akan membuat petani marah,” kata Eddy.

Baca Juga: Sepanjang 2022, BPDPKS Himpun Dana Pungutan Ekspor Sawit Rp 34,5 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat