KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan mempertahankan aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Sebelumnya TKDN menjadi salah satu sorotan Amerika Serikat (AS) dalam peninjauan fasilitas generalized system of preferences (GSP). TKDN dianggap dapat menghambat ekspor AS ke Indonesia. "TKDN Sejauh ini masih dipertahankan oleh Pemerintah Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan kepada Kontan.co.id, Senin (10/12). Kewajiban TKDN sebelumnya ditegaskan lagi Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Kebijakan tersebut menjadi pertanyaan bagi AS selaku pemberi fasilitas GSP. Pasalnya AS khawatir aturan TKDN menjadi penghambat masuknya barang AS ke Indonesia.
Indonesia akan pertahankan aturan TKDN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan mempertahankan aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Sebelumnya TKDN menjadi salah satu sorotan Amerika Serikat (AS) dalam peninjauan fasilitas generalized system of preferences (GSP). TKDN dianggap dapat menghambat ekspor AS ke Indonesia. "TKDN Sejauh ini masih dipertahankan oleh Pemerintah Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan kepada Kontan.co.id, Senin (10/12). Kewajiban TKDN sebelumnya ditegaskan lagi Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Kebijakan tersebut menjadi pertanyaan bagi AS selaku pemberi fasilitas GSP. Pasalnya AS khawatir aturan TKDN menjadi penghambat masuknya barang AS ke Indonesia.