JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) sepakat untuk menghentikan sekaligus menyelesaikan sengketa dagang tentang larangan produksi dan distribusi rokok nonmentol termasuk kretek (clove cigarettes) di AS. Kesepakatan ini sekaligus menandai kisruh larangan AS pada rokok nonmentol dan kretek Indonesia di pasar AS. Sebagaimana diketahui, AS menerapkan undang-undang yang melarang produksi dan memperdagangkan rokok nonmentol sejak Juni 2009. Sejak saat itu, Indonesia keberatan karena berpotensi mendiskriminasi rokok kretek dari Indonesia dan memberi keuntungan secara tidak adil kepada rokok mentol. Di pasar AS, semua jenis rokok beraroma dilarang untuk diperjualbelikan. Namun rokok mentol yang menurut Indonesia seharusnya masuk dalam kategori rokok beraroma tidak dilarang. "Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk menandatangani MoU untuk mengakhiri kasus ini dengan penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak dan menyatakan bahwa kedua negara sepakat menutup kasus ini ," tegas Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi, dalam siaran persnya, Selasa (7/10).
Indonesia-AS akhiri sengketa dagang rokok kretek
JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) sepakat untuk menghentikan sekaligus menyelesaikan sengketa dagang tentang larangan produksi dan distribusi rokok nonmentol termasuk kretek (clove cigarettes) di AS. Kesepakatan ini sekaligus menandai kisruh larangan AS pada rokok nonmentol dan kretek Indonesia di pasar AS. Sebagaimana diketahui, AS menerapkan undang-undang yang melarang produksi dan memperdagangkan rokok nonmentol sejak Juni 2009. Sejak saat itu, Indonesia keberatan karena berpotensi mendiskriminasi rokok kretek dari Indonesia dan memberi keuntungan secara tidak adil kepada rokok mentol. Di pasar AS, semua jenis rokok beraroma dilarang untuk diperjualbelikan. Namun rokok mentol yang menurut Indonesia seharusnya masuk dalam kategori rokok beraroma tidak dilarang. "Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk menandatangani MoU untuk mengakhiri kasus ini dengan penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak dan menyatakan bahwa kedua negara sepakat menutup kasus ini ," tegas Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi, dalam siaran persnya, Selasa (7/10).