KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akan bertemu dengan perwakilan Amerika Serikat (AS) di Jenewa, Swiss, 15 Agustus mendatang. Pertemuan kedua pihak ini untuk membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64/2018 dan Permendag No. 65/2018 serta Permentan No. 23/2018 dan Permentan No. 24/2018. Permendag No. 64/2018 merupakan perubahan atas Permendag No. 30/2017 terkait ketentuan impor produk hortikultura, sementara Permendag No. 65/2018 merupakan perubahan atas Permendag Ni.59/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Lalu, Permentan no. 24/2018 merupakan perubahan dari Permentan No. 38/2017 tentang rekomendasi impor produk hortikultura dan Permentan No. 23/2018 merupakan perubahan dari Permentan No. 34/2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan atau olahannya ke wilayah Indonesia.
Indonesia-AS bahas aturan main impor hortikultura dan produk hewan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akan bertemu dengan perwakilan Amerika Serikat (AS) di Jenewa, Swiss, 15 Agustus mendatang. Pertemuan kedua pihak ini untuk membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64/2018 dan Permendag No. 65/2018 serta Permentan No. 23/2018 dan Permentan No. 24/2018. Permendag No. 64/2018 merupakan perubahan atas Permendag No. 30/2017 terkait ketentuan impor produk hortikultura, sementara Permendag No. 65/2018 merupakan perubahan atas Permendag Ni.59/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Lalu, Permentan no. 24/2018 merupakan perubahan dari Permentan No. 38/2017 tentang rekomendasi impor produk hortikultura dan Permentan No. 23/2018 merupakan perubahan dari Permentan No. 34/2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan atau olahannya ke wilayah Indonesia.