KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia batal menerapkan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kawasan atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 1 Januari 2022. Sebab, hingga akhir tahun ini, Indonesia belum menyelesaikan proses ratifikasi perjanjian tersebut. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan ratifikasi ini baru saja rampung pada tingkat Komisi VI DPR. Diharapkan, pengesahan RCEP dapat dituntaskan pada Sidang Paripurna kuartal I 2022 mendatang. “Konsekuensinya kita tidak berlaku mulai 1 Januari 2022. Tapi akan berlaku sesudah ratifikasi selesai dan diundangkan oleh pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (31/12).
Indonesia Batal Terapkan RECP Pada 1 Januari 2022, Ini Alasanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia batal menerapkan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kawasan atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 1 Januari 2022. Sebab, hingga akhir tahun ini, Indonesia belum menyelesaikan proses ratifikasi perjanjian tersebut. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan ratifikasi ini baru saja rampung pada tingkat Komisi VI DPR. Diharapkan, pengesahan RCEP dapat dituntaskan pada Sidang Paripurna kuartal I 2022 mendatang. “Konsekuensinya kita tidak berlaku mulai 1 Januari 2022. Tapi akan berlaku sesudah ratifikasi selesai dan diundangkan oleh pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (31/12).