MOMSMONEY.ID - Kunjungan turis ke Turki mengalami penurunan sejak penyebaran Covid-19. Untuk itu, per Januari 2022 penduduk Indonesia bebas visa ke Turki. visa merupakan dokumen perizinan yang diberikan sebuah negara kepada pendatang asing untuk memasuki wilayah negara tersebut. Di dalam visa biasanya terdapat informasi mengenai masa berlaku visa untuk orang asing tersebut boleh berada di suatu negara. Baca Juga: Angkat Pepatah soal Babi, Robert Kiyosaki: Beli Aset Investasi Ini Sekarang
- Penduduk Indonesia kini bebas visa ke Turki dengan masa kunjungan 90 hari dalam kurun waktu 180 hari visa berlaku. Namun bebas visa ke Turki hanya berlaku 30 hari per kedatangan.
- Penduduk Indonesia bebas visa ke Turki hanya berlaku untuk tujuan pariwisata. Jika memiliki tujuan lain seperti bekerja dan belajar Anda harus mengurus ke Kedutaan Besar Turki.
- Penduduk Indonesia tidak perlu lagi mengisi formulir kesehatan untuk masuk ke Turki.
- Memiliki paspor Indonesia dengan masa berlaku minimal hingga 150 hari ke depan dari tanggal kedatangan ke Turki
- Memiliki paspor Indonesia dengan masa berlaku minimal hingga 150 hari ke depan dari tanggal kedatangan ke Turki
- Memiliki alamat email untuk mendapatkan visa dan pemberitahuan lainnya
- Memiliki kartu debit dan kartu kredit untuk pembayaran biaya visa
- Melakukan pengisian formulir pengajuan visa Turki
- Pemegang paspor biasa perlu mengajukan e-visa sebelum memesan tiket. Visa berlaku untuk 30 hari dengan masa berlaku 180 hari atau 6 bulan.
- Setelah mendapatkan visa Anda bisa menunjukkan ke petugas imigrasi dalam bentuk digital atau kertas fisik.